Analis keimigrasian yang bertugas di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dirasa berhak untuk mendapat angka kredit dari kegiatan penyelesaian pendaratan keimigrasian. Karena walaupun dari segi nama kantor tidak adanya tempat pemeriksaan keimigrasian, tetapi dalam kenyataanya telah disahkan terminal khusus yang dijadikan tempat pemeriksaan keimigrasian untuk alat angkut.
Pada fakta dilapangan, analis keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang terdapat beberapa orang yang ditugaskan menjadi pemeriksa pendaratan keimigrasian sesuai dengan surat tugas yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Saran
Analisis ini dirasa masih jauh dari sempurna. Tetapi bisa menjadi salah satu referensi bagi penilai untuk menetapkan pemberian angka kredit bagi analis keimigrasian ahli pertama yang bertugas di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang. Karena, faktanya memang tugas penyelesaian pendaratan keimigrasian dilaksanakan disamping dari tugas sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H