Mohon tunggu...
Nizar Ulman
Nizar Ulman Mohon Tunggu... Seniman - Civil Servant

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Apa Bisa Clearance Alat Angkut?

9 November 2021   13:33 Diperbarui: 9 November 2021   13:37 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analis keimigrasian yang bertugas di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dirasa berhak untuk mendapat angka kredit dari kegiatan penyelesaian pendaratan keimigrasian. Karena walaupun dari segi nama kantor tidak adanya tempat pemeriksaan keimigrasian, tetapi dalam kenyataanya telah disahkan terminal khusus yang dijadikan tempat pemeriksaan keimigrasian untuk alat angkut.

Pada fakta dilapangan, analis keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang terdapat beberapa orang yang ditugaskan menjadi pemeriksa pendaratan keimigrasian sesuai dengan surat tugas yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Imigrasi.

Saran

Analisis ini dirasa masih jauh dari sempurna. Tetapi bisa menjadi salah satu referensi bagi penilai untuk menetapkan pemberian angka kredit bagi analis keimigrasian ahli pertama yang bertugas di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang. Karena, faktanya memang tugas penyelesaian pendaratan keimigrasian dilaksanakan disamping dari tugas sehari-hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun