Gratifikasi adalah"pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik".Â
Dalam penerapannya, kriteria sebuah parsel Lebaran atau hadiah lainya akan masuk dalam sebuah gratifikasi yang dilarang bagi PNS atau pejabat sesuai dengan UU Tipikor diatas apabila :
- Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan,
- Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut / tidak wajar
Gratifikasi pada dasarnya adalah "suap yang tertunda" atau sering juga disebut "suap terselubung".Â
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya.
Oleh beberapa kajian gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi. Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.Â
Undang-undang menggunakan istilah "gratifikasi yang dianggap pemberian suap" untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Terkhusus pula kepada kaum berkekurangan di tengah kondisi ekonomi yang memburuk akibat pandemi.Â
Mereka yang kurang beruntung akibat pemutusan hubungan kerja, anak yatim piatu, dan kaum marjinal lainnya diluar pula tetap saling berbagi di tengah hangatnya tawa canda antara anak dan orang tua atau pula dengan sesama anggota keluarga dan handai taulan lainnya.Â
Tidak pula ternoda dengan gratifikasi yang dilarang sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Sejatinya pula ibadah yang terlaksana sepanjang bulan suci Ramadan memberikan semangat yang sama untuk mewujudkan iman dan ketakwaan dengan sikap mental yang berintegritas. Riang gembira meski ditengah sulit dan saling berbagi meski jarak memisahkan. Salam