Banyak orang mulai mempertanyakan kecepatan kerja Jokowi yang tidak terbukti dalam hal pengumuman menteri. "Secepatnya, secepatnya" tapi tak ada wujud nyatanya. Penundaan terus dilakukan tanpa konfirmasi yang jelas. Padahal, jauh sebelumnya tim penggodok sudah bekerja.
Benarkah demikian?
Ada dua hal yang umumnya tidak diketahui masyarakat. Pertama, hasil permintaan verifikasi ke PPATK dan KPK melahirkan "rapor" yang mengejutkan. Terdapat 8 calon menteri yang diberi tanda warna merah, serta sejumlah lainnya diberi warna kuning.
Delapan orang calon menteri tersebut dengan tegas dicoret oleh Jokowi. Dan atas tindakan ini, berarti dalam waktu singkat harus dicari penggantinya. Jelas saja ini membutuhkan waktu.
Kedua, perubahan kementerian harus diajukan ke DPR. DPR memiliki waktu selama 7 hari kerja untuk memberikan jawaban. Aturan main ini dibuat berbasis peristiwa Gus Dur ketika menjabat presiden, mengubah kementerian dari presiden sebelumnya.
DPR harus diberi waktu selama 7 hari kerja untuk merapatkan hal ini. Namun apabila DPR "gagal" memberikan jawaban dalam 7 hari tersebut, presiden diperbolehkan untuk melanjutkannya.
Perihal ini, Jokowi telah mengirim pengajuan pertimbangan perubahan kementerian ke DPR. Ada sejumlah kementerian yang diubah namanya, digabung, dan dipisah. Surat ini telah diterima DPR sekitar pukul 12.30 WIB hari ini (Rabu, 22/10).
"Surat ini nanti akan dibawa ke paripurna. Kita inginnya secepatnya, besok. Sekaligus untuk membahas alat kelengkapan dewan," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagaimana diberitakan di sini.
Berikut 6 pembaruan di kabinet Jokowi-JK seperti yang disampaikan oleh Taufik Kurniawan:
1. Menteri PU dan Menteri Perumahan Rakyat digabung menjadi Menteri PU dan Perumahan Rakyat.
2. Menparekraf menjadi Menteri Pariwisata.
3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dipisah menjadi tiga, yaitu Menteri Kebudayaan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
4. Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
5. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi jadi dua, yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
6. Menko Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Selanjutnya, kita tunggu bagaimana respons DPR melalui rapat paripurna dengan agenda ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H