3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dipisah menjadi tiga, yaitu Menteri Kebudayaan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
4. Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
5. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi jadi dua, yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
6. Menko Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Selanjutnya, kita tunggu bagaimana respons DPR melalui rapat paripurna dengan agenda ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI