Mohon tunggu...
Ruth Yuliana Palupi
Ruth Yuliana Palupi Mohon Tunggu... Insinyur - tidak mencoba adalah kegagalan pertama seseorang

I'm a street photographer and a writer. Wanna ask something? follow me @jazminetea

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sikasep, Cara Kasep Beli Rumah dalam Satu Genggaman dari Rumah Aja

30 Juni 2020   22:50 Diperbarui: 30 Juni 2020   22:58 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemik Covid-19 telah mempengaruhi berbagai segi kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Mulai dari kebiasaan hidup masyarakat yang terbiasa berkerumun menjadi jaga jarak sosial, terbiasa pergi tanpa masker harus menggunakan masker, terbiasa keluar rumah untuk hal sepele berubah menjadi banyak menghabiskan waktu di rumah.

Bepergian sangat dibatasi hanya untuk hal-hal yang dirasa sangat penting. Bahkan untuk bekerja pun, banyak perusahaan yang menerapkan WFH (Work From Home). Masyarakat diminta untuk dapat diam di rumah saja dan megurangi aktivitas bepergian ke luar rumah.

Di lain pihak, para pedagang yang terbiasa berjualan dengan lapakmaupun toko, kini berubah menjadi system daring. Bahkan untuk menarik minat pembeli, mereka rela untuk memberika promo gratis ongkos kirim dan layanan tepat waktu agar konsumen dapat membeli barang maupun jasa tanpa harus keluar rumah.

Sistem "jemput bola" ini nyatanya sangat efektif dan masih dapat mempertahankan jumlah penjualan toko tersebut yang semula harus tutup karena pandemik Covid-19. Hal ini juga telah dilakukan oleh PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan) melalui aplikasi Sikasep.

PPDPP Kementerian PUPR dalam kondisi WFH tetap melaksanakan program dalam menyalurkan dana bantuan pembiayaan perumahan. Selama penerapan WFH berlangsung, PPDPP secara rata-rata tiap harinya mampu menyelesaikan penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)  hingga 500 debitur hingga tertinggi sebanyak 1.000 debitur dalam satu hari.

Pandemik Covid-19 tidak menghalangi masyarakat untuk membeli rumah subsidi yang dengan mudah dapat diakses melalui aplikasi Sikasep. Pertama, pengunjung diminta untuk daftar dan mengisi data pribadi KTP, NPWP, serta foto dengan KTP. Saya sendiri telah mencobanya dan penasaran dengan apa isi di dalamnya.

Aplikasi ini sangat mudah digunakan dan memiliki platform yang sederhana dan ringkas. Sebagai contoh saya hendak membeli perumahan yang ada di daerah Cikarang Utara, kita hanya tinggal pilih lokasi dan aplikasi tersebut akan dengan mudah meghubungkan perumahan dengan lokasi yang kita maksud. Hasil tampilan pencariannya berupa foto perumahan, nama detail pengembang, dan lain-lain.

Tidak hanya itu, dalam satu aplikasi ini pula, kita dapat dengan mudah megajukan KPR secara daring. Setelah menentukan perumahan yang dimaksud, kita dapat mengajukan KPR dengan berbagai bank yang dapat kita pilih.

Kemudian, dengan mudah dalam satu klik saja, kita bisa mengajukan KPR menuju bank yang kita inginkan. Kita hanya perlu menungu proses pengesahannya oleh perbankan dan kita juga dapat mengecek status pengajuan KPR lewat aplikasi ini.

Sikasep juga menyediakan kalkulator KPR sejahtera, dimana kita dapat memperkirakan biaya cicilan perbulan sesuai dengan tenor yang di pilih. Selain itu, terdapat "Galeri Rumah Sejahtera" yang menampilkan berbagai macam rumah subsidi dari seluruh nusantara, seperti Provinsi Bengkulu, Yogyakarta, dan lain-lain.

Menurut hemat saya, adanya aplikasi kasep ini sangat bermanfaat karena meskipun kita di rumah, kita tetap dapat memesan rumah impian kita sesuai budget yang kita miliki. Menggunakan aplikasi Sikasep memang merupakan cara kasep (cakap dan tampan) untuk memiliki rumah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun