Mohon tunggu...
Jaza Tirahmawan
Jaza Tirahmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Maraknya Iklan Penganggu di Media Internet

11 April 2020   19:02 Diperbarui: 11 April 2020   19:20 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1.1 Iklan Judi Online yang muncul di website streaming film.

Iklan adalah pesan yang menawarkan suatu produk yang dapat dilihat oleh konsumen. Iklan dapat mempengaruhi konsumen melalui beragam metode, serta tujuan utama iklan adalah meningkatkan kemungkinan bahwa konsumen yang terpapar iklan akan berperilaku atau percaya seperti yang diinginkan pengiklan (Junaedi, 2019:123). Sekarang ini pesan digital sangat banyak beredar dan dapat dijangkau oleh semua kalangan masyarakat. Di era modern sekarang kita tidak bisa lepas dari yang namanya internet dan dengan mudah untuk melihat berbagai iklan di media internet, serta banyak dijumpai juga iklan yang melanggar peraturan periklanan.

Secara kode etik dalam periklanan, bahwa semua iklan yang dibuat dan disiarkan harus jujur, benar, dan sopan. Setiap iklan harus dibuat dengan rasa tanggung jawab pada konsumen dan harus sesuai dengan prinsip-prinsip kompetisi sehat yang telah diterima secara luas sebagai cara terbaik dalam berbisnis (Jefkins, 1996:347). Tidak sedikit iklan digital yang melanggar EPI (Etika Pariwara Indonesia) serta aturan lain yang berlaku. Kemudian disini ada beberapa jenis iklan digital yang melanggar etika periklanan antara lain :

Pertama, Judi Online

Gambar 1.1 Iklan Judi Online yang muncul di website streaming film.               
            googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});
Gambar 1.1 Iklan Judi Online yang muncul di website streaming film. googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});

Iklan Judi Online ini merupakan iklan yang melanggar peraturan periklanan. Kemudian peraturan yang dilanggar yaitu UU No. 11 Tahun 2008 pasal 27  tentang ITE, iklan Judi Online ini dapat dijumpai di situs online yang bernama Layarxxi21, merupakan situs streaming film online yang terdapat banyak film ilegal didalamnya. Di situs tersebut terdapat banyak iklan yang bertuliskan “judi bola” maupun “turnamen bola antar liga Indonesia maupun liga luar negeri”, hasil kemenangan bisa didapat dengan cukup mengiurkan sebesar 25 juta rupiah. Serta terdapat potongan harga paling tinggi hingga 70%, di situs streaming online terdapat iklan poker online yang terdapat bonus deposit sebesar 10% berlaku untuk setiap hari. Maka dalam UU ITE tidak boleh menayangkan atau mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, karena hal itu melanggar etika serta kepribadian bangsa Indonesia.

Kedua, Rokok Camel

Gambar 1.2 Iklan Rokok Camel yang muncul di webiste kaskus.
Gambar 1.2 Iklan Rokok Camel yang muncul di webiste kaskus.

Iklan rokok yang bermerek Camel ini merupakan iklan yang melanggar peraturan EPI, pasal 39 PP RI No.109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Iklan Rokok Camel saya jumpai di situs kaskus, iklan rokok yang bermerek Camel tersebut memiliki target sasaran untuk kalangan masyarakat Indonesia. Target berkisar antara umur 17-65 tahun. Rokok Camel merupakan produk rokok yang masih digemari oleh masyarakat Indonesia karena harganya yang murah. Dalam iklan Rokok Camel seharusnya tidak mengiklankan di media internet karena bisa memberikan dampak buruk bagi pembaca dan dapat ditiru oleh anak-anak. Serta dalam etika periklanan, dilarang untuk menyiarkan serta menayangkan orang yang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, dan bungkus rokok untuk membuat orang ingin merokok.

Ketiga, Wartabisnis

Gambar 1.3 Iklan Wartabisnis yang menampilkan penawaran kerja.
Gambar 1.3 Iklan Wartabisnis yang menampilkan penawaran kerja.

Iklan Wartabisnis merupakan iklan penawaran yang mengajak untuk bekerja di tempat Wartabisnis dan memberikan iming-iming gaji yang sangat mengiurkan dan sangat tinggi, akan tetapi iklan tersebut menggambarkan operasional jam kerja yang sangat santai dalam waktu 1 jam saja, dan dapat menghasilkan uang hingga 80 juta rupiah dalam waktu 1 bulan. Pasti semua orang akan tertarik dan ikut begabung dengan Wartabisnis akan tetapi iklan Wartabisnis tersebut melanggar peraturan UU No.08 Tahun 1999 pasal 13 tentang perlindungan konsumen bahwa pelaku usaha dilarang mengiklankan jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain secara cuma-cuma dan memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikan. Maka iklan Wartabisnis bisa jadi iklan yang menipu bagi orang yang sedang mencari pekerjaan. Maka sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam menemukan iklan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun