Iklan Wartabisnis merupakan iklan penawaran yang mengajak untuk bekerja di tempat Wartabisnis dan memberikan iming-iming gaji yang sangat mengiurkan dan sangat tinggi, akan tetapi iklan tersebut menggambarkan operasional jam kerja yang sangat santai dalam waktu 1 jam saja, dan dapat menghasilkan uang hingga 80 juta rupiah dalam waktu 1 bulan. Pasti semua orang akan tertarik dan ikut begabung dengan Wartabisnis akan tetapi iklan Wartabisnis tersebut melanggar peraturan UU No.08 Tahun 1999 pasal 13 tentang perlindungan konsumen bahwa pelaku usaha dilarang mengiklankan jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain secara cuma-cuma dan memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikan. Maka iklan Wartabisnis bisa jadi iklan yang menipu bagi orang yang sedang mencari pekerjaan. Maka sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam menemukan iklan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H