Dalam hal ini sebagian kalangan terlalu menyederhanakan mekanisme akad perbankan dari segi formil tanpa melihat teori-teori yang melandasi sistem perbankan konvensional.Â
Adapun perbedaan pandangan dalam persoalan apakah model akad deposito dan kredit perbankan yang disertai insentof bunga merupakan bagian dari praktik riba yang telah dinashkan, seperti pendapat Abdullah Saeed dalam "Islamic Banking and Interest: The Prohibition of Riba and Its Contemporary Interpretation" merupakan perkara 'ilmiyah yang membutuhkan penelitian (tahqiq) dan analisis (tahlili) yang tidak keluar dari konteks ijtihadyah yang tujuannya untuk mencapai kemaslahatan (Madarik Al-Maslahah) yang perselisihan dalam hal ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana disebabkan hal ini termasuk dalam perkara muamalah mliyah yang bersifat mutahawil (dinamis) yang tidak terlepas dari konsiderasi dimensi realitas kehidupan sosioekonomi.
Wallahu A'lam bish shawwab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H