Mohon tunggu...
Syamsul Idul Adha
Syamsul Idul Adha Mohon Tunggu... Wiraswasta - Profil bersifat sementara

Lahir 11 Juni 1992 di Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Analisis Pandangan Legalitas Akad Perbankan Konvensional dalam Tinjauan Teori Keuangan Tradisional

3 September 2019   07:07 Diperbarui: 3 September 2019   07:20 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam hal ini sebagian kalangan terlalu menyederhanakan mekanisme akad perbankan dari segi formil tanpa melihat teori-teori yang melandasi sistem perbankan konvensional. 

Adapun perbedaan pandangan dalam persoalan apakah model akad deposito dan kredit perbankan yang disertai insentof bunga merupakan bagian dari praktik riba yang telah dinashkan, seperti pendapat Abdullah Saeed dalam "Islamic Banking and Interest: The Prohibition of Riba and Its Contemporary Interpretation" merupakan perkara 'ilmiyah yang membutuhkan penelitian (tahqiq) dan analisis (tahlili) yang tidak keluar dari konteks ijtihadyah yang tujuannya untuk mencapai kemaslahatan (Madarik Al-Maslahah) yang perselisihan dalam hal ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana disebabkan hal ini termasuk dalam perkara muamalah mliyah yang bersifat mutahawil (dinamis) yang tidak terlepas dari konsiderasi dimensi realitas kehidupan sosioekonomi.

Wallahu A'lam bish shawwab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun