Mohon tunggu...
Jaya Mulyadi
Jaya Mulyadi Mohon Tunggu... Guru - Pengajar dan pembelajar

Hobi olahraga, bertani

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas Peradilan Pidana Anak dan Pencegahan Kenakalan Remaja

2 Maret 2023   11:00 Diperbarui: 4 Maret 2023   07:05 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Solusi dan Pencegahan

Untuk solusi pencegahan kenakalan remaja harus ada kerjasama antara orang tua atau keluarga,lingkungan dimana anak itu berada, sekolah dan pemerintah untuk bersama sama menciptakan suasana kondusif  

1. Untuk orang tua dan keluarga yang harus dilakukan adalah dengan menanamkan dan memperkuat pendidikan agama sejak dini, membangun dan memperbaiki hubungan yang baik dengan anak dan menjadi contoh dan tauladan.

2. Lingkungan dimana anak itu berada juga berpengaruh terhadap perkembangan anak dan remaja,lingkungan yang buruk dan tidak sehat akan memicu tumbuh kembangnya kenakalan remaja agar hal itu tidak terjadi peran serta masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dalam penanganan kenakalan remaja harus dilibatkan 

3. Sekolah dan pemerintah yang terkait harus lebih pro aktif memberikan  edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan kenakalan remaja

Masa anak anak, masa remaja adalah masa krusial,masa dimana kita pernah berbuat khilaf, masa dimana kita pernah bertindak bodoh, masa dimana kita dengan segala kegembiraan dan kesedihan yang dialami dan semua itu akan menjadi pengalaman yang baik dan buruk sehingga menjadi pelajaran pada masa dewasa

Pengalaman adalah guru yang utama.Dari pengalaman kita bisa mengerti dan memahami tentang kehidupan masa remaja dan ujungnya  kenakalan remaja bisa di diteksi sedini mungkin.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun