Mohon tunggu...
Jaya Mulyadi
Jaya Mulyadi Mohon Tunggu... Guru - Pengajar dan pembelajar

Hobi olahraga, bertani

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas Peradilan Pidana Anak dan Pencegahan Kenakalan Remaja

2 Maret 2023   11:00 Diperbarui: 4 Maret 2023   07:05 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peradilan pidana pada anak berbeda perlakuannya dengan peradilan pada orang dewasa. Peradilan pidana yang dimaksud adalah untuk usia anak 12 tahun sampai usia di bawah 18 tahun

Mengapa perlakuaanya berbeda, kita tahu bahwa anak berusia antara 12 tahun sampai 18 tahun rentan dalam masalah sosial karena mereka dalam berpikir dan bertindak  masih labil sehingga dalam pengambilan keputusan cenderung emosional dan tidak berpikir panjang. Pada usia ini,mereka masuk pada masa awal awal pubertas dimana mereka lebih tertarik  pada keadaan saat ini dibanding masa yang akan datang. Hal lain yang mempengaruhi perubahan kehidupan anak anak pada masa pubertas adalah lingkungan kelompok sebayanya terutama untuk hobi dan cara berpakaian

Kenakalan anak anak atau  remaja tidak hanya disebabkan oleh anak itu sendiri tetapi ada faktor faktor lain  yang menyebabkan mereka melakukan tindakan tersebut, faktor faktor itu antara lain : 

1. Lingkungan keluarga yang tidak harmonis 2. Kemiskinan dan kesenjangan sosial              3. Pergaulan yang bebas atau buruk         4.Salah memilih teman                                              5. Tidak bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah

Kenakalan remaja adalah suatu tingkah laku yang menyimpang sehingga melanggar norma norma hukum, adat, agama sehingga menyebabkan tindakan pidana   

Asas Asas Peradilan Pidana Anak 

Penanganan  pidana pada anak diatur didalam peraturan tersendiri, yaitu di undang undang no 11 tahun 2012. Dalam undang undang tersebut disebutkan bahwa :

Sistem peradilan pidana pada anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan  hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan asas ; perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak,penghargaan terhadap pendapat, kelangsungan hidup dan tumbuh anak, pembinaan dan pembimbingan  anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemindahan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan

Diversi dan Restoratif

Didalam sistem peradilan pidana anak dikenal juga istilah Diversi artinya pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.Ini bisa tercapai dengan pendekatan keadilan restoratif ,ini berarti  penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban,keluarga korban/pelaku dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil

Asas peradilan pidana pada anak ditempuh bukan berarti kita mentolerir kenakalan remaja akan tetapi untuk perlindungan dan pembimbingan agar mereka tumbuh dan berkembang ke arah lebih baik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun