Mohon tunggu...
Jaya Mendrofa
Jaya Mendrofa Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kesuksesan ada dalam genggaman tangan masing-masing

Inisiator, organisator, konseptor, eksekutor dan leadership.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

5 Januari 2019   22:24 Diperbarui: 5 Januari 2019   23:14 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh : Idaman Jaya Mendrofa

Begitu juga dengan hak pemulihan korban yang bertujuan untuk memulihakan, menguatkan dan memberdayakan korban dan keluarga dalam mengambil suatu keputusan terhadap hidupnya selama dan setelah proses peradilan agar lebih adil, bermartabat dan sejahtera sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan ini. 

Jadi, perlindungan dan jaminan akan hak-hak korban harus diatur lebih tegas dalam Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual agar kejadian yang dialami oleh korban tidak mengganggu perjalanan masa depan kehidupan korban.

Dengan demikian, melihat realita akan terus meningkatnya kejahatan kekerasan seksual dan banyaknya hal-hal yang belum diakomodir dalam peraturan perundang-undangan, maka ada baiknya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera dibahas dan disahkan. 

Disamping melihat realita yang terjadi, urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang ini adalah untuk mengoptimalkan upaya pencegahan, mendorong penindakan kekerasan seksual dan menjamin hak-hak korban dari kejahatan kekerasan seksual tersebut. 

Demi kenyamanan dan keadilan rakyat Indonesia yang terkhusus bagi kaum perempuan dan anak-anak yang pada umumnya menjadi korban kejahatan kekerasan seksual ini, maka Negara seharusnya sudah mengetahui pentingnya pengesahan akan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Sehingga, keberlakuan akan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual mampu menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi rakyat Indonesia serta terjaminnya perlindungan atas hak-hak korban kejahatan kekerasan seksual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun