Mohon tunggu...
Jaya Mendrofa
Jaya Mendrofa Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kesuksesan ada dalam genggaman tangan masing-masing

Inisiator, organisator, konseptor, eksekutor dan leadership.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

5 Januari 2019   22:24 Diperbarui: 5 Januari 2019   23:14 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh : Idaman Jaya Mendrofa

Dengan berbagai tindakan tersebut dapat menyadarkan masyarakat bahwa perbuatan kekerasan seksual adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan merupakan perbuatan yang merusak masa depan seseorang hingga masa depan generasi-generasi bangsa. 

Sehingga, melalui pencegahan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini dapat mengoptimalkan upaya Negara dalam hal ini pemerintah untuk memberi perhatian khusus dalam menghapuskan kekerasan seksual dengan melibatkan berbagai pihak dan berbagai aspek .

Mendorong Penindakan Kekerasan seksual

 Selain upaya pencegehan, diperlukan juga adanya penindakan terhadap pelaku atas kejahatan kekerasan seksual tersebut. Hal itu tercantum dalam isi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang bertujuan untuk menindak pelaku agar tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum akan perlindungan rakyat Indonesia terkhusus bagi perempuan dan anak-anak. 

Penindakan ini akan memberikan efek jera terhadap pelaku maupun peringatan kepada setiap orang yang hendak melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan seksual. Disebabkan karena selama ini beberapa Undang-Undang yang telah ada belum sepenuhnya mengakomodir upaya penindakan terhadap pelaku, maka dalam Rancangan Undang-Undang ini akan melengkapi hal tersebut, termasuk jenis-jenis kejahatan kekerasan seksual yang selama ini terjadi namun belum dapat dijerat sebagai kejahatan kekerasan seksual dan hal tersebut sering dimanfaatkan oleh pelaku agar bebas dari ancaman pidana. 

Memang sebagai hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang belum jelas pengaturannya dapat menemukan hukum baik melalui doktrin maupun yursiprudensi. Akan tetapi, sebagai Negara yang menganut sistem hukum Eropa Continental yang menjadikan Undang-Undang sebagai sumber hukum utama, maka suatu kebijakan yang penting untuk dilakukan oleh Negara dalam hal ini adalah pemerintah dalam arti luas. 

Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual yang belum diatur lebih jelas dalam peraturan perundang-undangan dapat dilengkapi dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini untuk memberi efek jera atas perusakan masa depan seseorang.

Menjamin Hak Korban kekerasan seksual

Hal yang sering tidak diperhatikan oleh Negara dalam hal ini pemerintah adalah jaminan akan perlindungan hak korban kekerasan seksual. Begitu banyak hak-hak korban yang tidak diakomodir oleh pemerintah walau sangat jelas bahwa Negara dalam hal ini pemerintah wajib melindungi dan menjamin hak-hak setiap warga negaranya. 

Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini mampu memberikan jaminan hak atas penanganan, perlindugan dan pemulihan korban. Korban akan memperoleh segala yang berkaitan dengan seluruh informasi tentang hak-hak yang akan diperoleh dan penguatan psikologis serta pemenuhan kebutuhan khusus korban akan perawatan medis. 

Terkait perlindungan dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini mengatur bahwa korban dan keluarga hingga harta kekayaan akan dijamin perlindungannya agar aman selama maupun setelah proses peradilan kekerasan seksual. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun