Mohon tunggu...
Jaya Mendrofa
Jaya Mendrofa Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kesuksesan ada dalam genggaman tangan masing-masing

Inisiator, organisator, konseptor, eksekutor dan leadership.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

5 Januari 2019   22:24 Diperbarui: 5 Januari 2019   23:14 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh : Idaman Jaya Mendrofa

Permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak semakin meningkat. Pasalnya, pada tahun 2017 menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tercatat sebanyak 393 korban kekerasan seksual hingga dipastikan akhir bulan Februari tahun 2018 kasus kekerasan seksual telah mencapai 117 korban dengan 22 pelaku. 

Bahkan Komisioner Bidang Pendidikan KPAI menyatakan bahwa korban kekerasan seksual terhadap anak didominasi oleh anak laki-laki pada tahun 2018. Artinya, kekerasan seksual terhadap anak ini tidak memandang hanya perempuan saja, anak laki-laki pun menjadi korban kekerasan seksual. Begitu juga kekerasan seksual terhadap perempuan yang hampir setiap tahunnya terus meningkat. 

Tercatat dari hasil data Komisi Nasional (KomNas) Perempuan sebanyak 348.446 kasus kekerasan seksual, baik yang telah dilaporkan maupun yang belum dilaporkan oleh korban. 

Belum akhir tahun 2018, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan mencapai sebanyak 2.227 kasus dan dalam ruang lingkup keluarga (Istri) sebanyak 5.167 kasus. Dari data di atas menunjukkan bahwa permasalahan kekerasan seksual adalah permasalahan serius yang harus dengan segera Negara mengupayakan pencegahan maupun penanganan yang serius. Sehingga, dengan upaya tersebut rakyat Indonesia akan merasa terlindungi khususnya korban kejahatan kekerasan seksual.

Dikarenakan kekerasan seksual dalam Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) tidak mengakomodir penghapusan kekerasan seksual di luar ruang lingkup rumah tangga, maka Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini penting untuk segera dibahas oleh Lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif agar disahkan lebih cepat. 

Pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual tersebut mampu mengoptimalkan pencegahan kekerasan seksual, dapat mendorong penindakan yang tegas terhadap pelaku kasus kekerasan seksual dan menjamin hak-hak korban dari kejahatan kekerasan seksual. 

Degan harapan melalui Rancangan Undang-Undang ini dapat memberi kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat Indonesia terkhusus korban kejahatan kekerasan seksual.  Oleh karena itu, demi perlindungan rakyat yang terkhusus terhadap perempuan dan anak sebagai korban pada umumnya kejahatan kekerasan seksual sangat diperlukan peran hukum dalam mengaturnya lebih tegas guna manjamin hak-hak korban dan memberi efek jera kepada para pelaku.

Mengoptimalkan Pencegahan Kekerasan Seksual

Tindakan pencegehan kekerasan seksual merupakan tindakan-tindakan yang penting dalam mengurangi tingkat suatu kejahatan yang dalam hal ini adalah kejahatan kekerasan seksual. 

Dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual inilah akan mengatur dengan jelas bagaimana seharusnya Negara berbuat dalam tingkat pencegahan kekerasan seksual dan juga peran masyarakat untuk mendukung terselenggaranya tindakan-tindakan pencegahan itu sendiri. Dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual mengatur bahwa pencegahan tersebut harus dilakukan dari aspek Pendidikan, infrakstruktur dan pelayana publik, pemerintahan dan tata kelola kelembagaan, ekonomi hingga sosial dan budaya. 

Dari aspek-aspek tersebut menjadi penting karena dapat memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pendidikan formal maupun informal, terciptanya fasilitas publik yang nyaman dan keamanan yang ketat, tersedianya informasi tentang penghapusan kekerasan seksual dan melibatkan berbagai sektor hingga keluarga dan lingkungan dalam mengupayakan pencegahan-pencegahan sejak dini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun