1. Suami wajib memeberi Mahar
2. Suami wajib memenuhi nafkah lahir dan bathin
3. Suami wajib mendidik istrinya
4. Suami wajib memelihara kehormatan istrinya
5. Suami wajib mengasihi dan menyayangi istrinya.
Kerusakan rumah tangga seringkali disebabkan karena suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya, dan istri merasa kebutuhannya tidak terpenuhi.Â
Baik kebutuhan pribadi, keluarga, maupun kebutuhan anak-anaknya, apalagi ketika istri juga ikut bekerja dan banting tulang mencari nafkah, kadang-kadang seorang suami merasa tidak perlu lagi untuk memberikan nafkah kepada istrinya, hal seperti itu salah satu perbuatan yang salah, karena suami tetap saja mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah yang baik dan mencukupi kebutuhan istrinya.
Perpisahan juga dapat disebabkan oleh ketidak harmonisan sebuah rumah tangga, entah itu karena faktor tidak ingin hidup bersama lagi, atau sudah tidak sepaham lagi, adanya perubahan diri maupun sikap keduanya, krisis ekonomi, munculnya orang ketiga dan masih banyak lagi pengaruh-pengaruh yang dapat menghancurkan suatu pernikahan dan rumah tangga.
1. Adanya keterbukaan antara suami dan istri