Ketika ada seorang laki-laki yang menambahkan Maharnya dengan lantunan ayat Al-Qur'an, kadang banyak orang yang berpikiran bahwa hal tersebut merupakan "pamer", namun pada kenyataannya hal itu bukanlah hanya sekedar untuk dipamerkan saja, melainkan agar mempelai laki-laki dapat menunjukan kesungguhannya dengan menghapal, membaca ayat-ayat tersebut secara tartil, baik dan memberikan tuntutan agar dapat mengamalkannya, mengambil pemahaman-pemahaman dari isi kandungan ayat tersebut baik untuk dirinya, keluarga maupun untuk diajarkan kepada mempelai wanitanya.
Menambahkan ayat Al-qur'an sebagai Mahar juga bukanlah acuan dalam pemberian Mahar, melainkan sebagai penyambung dan penguat bahwa dia bersungguh-sungguh dalam menikah itu dengan tujuan utama beribadah kepada Allah SWT serta menjalankan sunnah Rasulullah SAW, yang Insya Allah dapat menghantarkan keluarganya bukan saja Sakinah, Mawaddah, Warohmah di dunia saja, akan tetapi juga Sakinah, mawaddah, Warohmah hingga kejannah-Nya.
Jadi, pada intinya Mahar atau Maskawin merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi dan diberikan oleh laki-laki kepada perempuan yang di nikahinya. Jumlahnya pun tidak diwajibkan harus bernilai tinggi, sederhana saja dan dapat disesuaikan dengan kemampuan dari mempelai laki-lakinya, asalkan dapat dijadikan perhiasan yang bisa dipetik manfaatnya bagi kedua belah pihak, kemudian tambahkan dengan ayat Al-qur'an sebagai penguat pernikahan untuk tujuan ibadah terhadap Allah SWT.
Penulis : Maryam Ayu Ningsih (Mahasiswi PAI-FPIK Universitas Garut)
Editor  : Anton (Garut Exist)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H