"Sang pemberi Mawar akan kalah dengan Sang pemberi Mahar, begitupun Sang pemberi Coklat akan kalah dengan Sang pemberi Seperangkat Alat Shalat"
Ketika melaksanakan Ijab dan Qabul maka mempelai laki-laki diwajibkan untuk memberikan Mahar atau Mas Kawin kepada mempelai wanitanya, sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap wanita yang dinikahinya.
Dalam Islam untuk menuju pernikahan yang Sakinah, Mawaddah, Warohmah, dan juga mencapai ridhlo Allah SWT tentunya ada beberapa tahapan maupun proses yang harus dilewati oleh kedua belah pihak, dimulai dari perkenalan atau ta'aruf, kemudian lamaran (khitbah), hingga menuju kepada pernikahan yang menjadi impian setiap insan yang merindukan kebahagiaan dengan pasangannya. Pernikahan ini sudah tentu memiliki syarat-syarat dan rukun yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak beserta keluarganya.
Jika mendengar kata Mahar sudah pasti yang terlintas dalam bayangan kita semua adalah seperangkat alat shalat, perhiasan, emas, berlian, perak atau berbagai barang-barang berharga lainnya yang bisa dijadikan perhiasan oleh mempelai wanita, namun selain dari barang-barang tersebut yang bisa dijadikan sebagai mahar harus memberikan manfaat bagi kedua belah pihak yang akan melangsungkan suatu pernikahan.
Dalam Al-qur'an surat An-Nisa ayat 4, dikatakan :
Ketentuan pemberian Mahar ini, laki-laki boleh memberikan Mahar sesuai dengan kemampuannya, namun tetap harus berkeinginan memberikan Mahar yang terbaik kepada mempelai perempuannya. sedangkan mempelai perempuan boleh meminta Mahar yang sesuai dengan keinginan dan boleh menawarnya.Â
Namun meskipun begitu perempuan tidak boleh meminta Mahar yang dapat memberatkan laki-laki atas mahar itu, karena bisa jadi terhalangnya niat baik laki-laki untuk dapat menikahinya. Dengan penuh keikhlasan dari kedua belah pihak, berapapun maharnya jangan sampai dijadikan suatu masalah apalagi bersengketa karenanya agar tidak mengalangi kesempurnaan "sah"nya sebuah aqad pernikahan.
Sebagaimana sebuah hadits dari Rasulullah SAW :