Mohon tunggu...
Javier Notatema Gulo
Javier Notatema Gulo Mohon Tunggu... Konsultan - hidup harus menyala

master student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Akses Ilegal dalam Perspektif Keadilan Bermartabat Berdasarkan 10 Kasus

23 Mei 2021   18:05 Diperbarui: 23 Mei 2021   18:18 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Titon kemudian mengkaitkan pandangannya tersebut dengan Scholten yang secara tersirat mengatakan bahwa: “Undang-undang tidak selalu jelas: tidak mungkin undang-undang memberikan penyelesaian bagi 1001 persoalan yang diajukan kepadanya dengan semudah itu. Adalah suatu impian yang selalu didambakan oleh pembentuk undang-undang bahwa ia telah mengatur dengan tuntas perkara yang diajukan kepadanya.”

Kekosongan norma hukum positif terjadi oleh adanya ketidak seimbangan antara kebutuhan praktek dengan ketersediaan hukum positif. Ketika diperhadapkan dengan persoalan yang demikian, maka teori Keadilan Bermartabat hadir untuk mengisi kekosongan tersebut melalui putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang merupakan manifestasi atau bentuk konkret dari jiwa bangsa (volkgeist). Sebagai jiwa bangsa sekaligus hukum tertinggi, maka Pancasila dapat menyelesaikan setiap persoalan hukum, kendatipun belum diatur atau recht vakum tetapi tetap setiap subyek hukum harus tunduk dan mengacu pada Pancasila. 

Dalam hal terjadi kekosongan hukum, maka hakim harus melakukan penemuan hukum. Dari penemuan hukum ini maka melahirkan putusan hakim yang menjadi yurisprudensi, sekaligus memiliki dua fungsi, di samping menyelesaikan peristiwa hukum konkrit dalam masyarakat, juga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan hukum mayarakat, serta merupakan petunjuk sejauh mana hukum telah berkembang. Sebagaimana kita ketahui bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, independent dan bebas dalam intervensi manapun, merdeka dapat diartikan bahwa hakim diberikan kewenangan yang sangat luas oleh undang-undnag untuk menjalankan peradilan dan mengadilinya termasuk jika diperlukan melakukan inovasi dengan cara penemuan dan pembentukan hukum baru dengan tetap menegakan serta menerapkan hukum dan keadilan yang berdasarkan Pancasila. 

Sistem hukum berdasarkan Pancasila sebagai suatu filsafat hukum, sistem hukum positif Indonesia, juga dilihat sebagai suatu kesatuan yang hakiki dan terbagi-bagi dalam bagian-bagian, di dalamnya setiap masalah atau persoalan harus dapat menemukan jawaban atau penyelesaiannya. Sistem hukum berdasarkan Pancasila dapat menyelesaikan persoalan kekosongan hukum karena melihat dari norma hukum tertinggi in qasu Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh. Sila-sila dalam Pancasila sebagai suatu sistem yang dapat menjawab isu kekosongan suatu peraturan perundang-undangan yang tidak atau belum diatur.

Terkait dengan akses ilegal, dapat diketahui bahwa telah diatur di dalam UU ITE. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui kesepuluh putusan sebagaimana penulis telah uraikan, yaitu Putusan Nomor 132/Pid.B/2012/PN.PWK. Dalam putusan ini, Majelis Hakim menerapkan dakwaan ketiga yaitu Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh karena unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan tersebut telah terpenuhi. Hakim melihat bahwa yang dimaksud dengan akses ilegal dalam sistem hukum Indonesia adalah penjebolan Server Telkomsel dengan menyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer, sehingga telah memenuhi ketentuan tersebut.

Putusan Nomor 268/Pid.Sus/2012/PN.Skh. Dalam putusan ini, Majelis Hakim menerapkan Dakwaan Kesatu Primair yaitu Pasal 51 ayat 1 jo. Pasal 35 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh karena unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan tersebut telah terpenuhi. Hakim menjustifikasi bahwa yang dimaksud dengan akses ilegal dalam sistem hukum Indonesia adalah pemalsuan data pada dokumen-dokumen penting yang terdapat di internet yang dimiliki oleh lembaga Perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Putusan Nomor 253/Pid.B/2013/PN.Jmr. Dalam putusan ini Majelis Hakim menerapkan Dakwaan Kedua yaitu Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh karena unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Majelis Hakim mejustifikasi bahwa yang dimaksud dengan akses ilegal dalam sistem hukum Indonesia adalah penjebolan atau penerobosan Server techscape.co.id dengan menyusup ke dalam sistem jaringan computer secara tidak sah tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan computer tersebut.

Putusan Nomor 86/Pid.sus/2018/PN.Lmg. Dalam Putusan ini Majelis Hakim menerapkan Dakwaan Pertama yaitu Pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 ayat (3) jo Pasal 52 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh karena unsure-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Majelis Hakim menilai bahwa yang dimaksud dengan akses ilegal dalam sistem hukum Indonesia adalah pembajakan situs web milik Pemerintah in qasu POLRI.

Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2019/PN.Mlg. Dalam putusan ini, Majelis Hakim menerapkan Dakwaan Kesatu: Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh karena unsure-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Majelis Hakim menilai bahwa yang dimaksud dengan akses ilegal dalam sistem hukum Indonesia adalah pengunaan nomor kartu kredit milik orang lain dalam transaksi perdagangan di internet.

Putusan Nomor 294/Pid.Sus/2019/PN.Dps. Dalam Putusan ini Majelis Hakim menerapkan Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh karena unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Majelis Hakim menilai bahwa yang dimaksud dengan akses ilegal dalam sistem hukum Indonesia adalah pembajakan data nasabah atau akun milik orang lain.

Putusan Nomor 604/Pid.Sus/2019/PN.Dps. Dalam putusan ini Majelis Hakim menerapkan Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh karena unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Majelis Hakim menilai bahwa yang dimaksud dengan akses ilegal dalam sistem hukum Indonesia adalah pembajakan data nasabah atau akun milik orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun