Mohon tunggu...
Jauharotin
Jauharotin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Sosiologi Hukum

6 Oktober 2024   10:40 Diperbarui: 6 Oktober 2024   11:04 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

REVIEW BOOK Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag. 

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Judul : Teori Sosiologi Hukum

Penulis : Dr.Agus Wibowo,M.Kom,M.Si,MM.

Dr.MethodiusKossay,S.H,.M.Hum. 

Penerbit :Yayasan Prima Agus Teknik

Terbit Tahun : 2024

Jumlah Halaman : 249

ISBN : 9786238120857

Pereview : Jauharotin Nuril Intsani (222111320)

Hukum dan Kebangkitan Ilmu Ilmu Sosial

Persamaan  yang dimiliki oleh sebagian besar karya sosiologi awal dan para pemikir pra sosiologis yang cenderung lebih historis adalah fokus transformasi dari hukum pra-modern ke hukum modern. Terkait dengan hal itu, suatu perhatian konseptual terhadap hubungan antara hukum sebagai keseluruhan peraturan yang ditetapkan secara formal disatu sisi dan pandangan lebih komprehensif tentang hukum sebagai keseluruhan praktik sosial yang terkait dengan peraturan tersebut disisi lain. Karakteristik pemikiran hukum dalam satu atau lain bentuk baik atau buruk ialah landasan penting sosiologi modern.

Max Weber tentang Rasionalisasi Hukum

Sosiologi Max Weber merupakan salah satu pencapaian besar pemikiran sosial dan menjadi landasan sosiologi modern. Orientasi metodologis Weber membuka jalan bagi pengembangan serangkaian arah sosiologi interpretatife dan prespektif multidimensinya tentang masyarakat serta menginspirasi generasi sosiolog. Karya Weber yang penting bagi sosiologi hukum ialah teori tentang rasionalisasi hukum dan fungsi hukum kaitannyaa dengan peraturan procedural memberikan arahan tematik bagi sosiologi hukum. Paling penting yaitu penekanan pada peraturan interaksi bentuk rasionalisasi melalui prosedur baku dan pengambilan keputusan pada proses pembuatan undang undang serta pencarian hukum berdasarkan asas asas yang sama.

Emile Durkheim tentang Hukum dan Solidaritas Sosial

Sosiologi Emile Durkheim adalah pondasi sosiologi yang setara karya Max Weber. Orientasi metodologis Durkheim membuka jalan pengembangan sosiologi struktural yang berkaitan dengan analisis sebab dan fungsi, serta mengarah pada pengembangan penelitian sosiologi sebagai kegiatan yang unik dan tidak dapat direduksi menjadi kegiatan akademis lainnya. Durkheim dan Weber merupakan dua pengaruh fundamental utama pada berbagai aliran pemikir. Pada tingkat metodologis, Weber menganjurkan sosiologi interpretative yang berkaitan dengan eksplorasi motivasi tindakan sosial, sementara Durkheim menganjurkan analisis peristiwa sosial pada tingkat structural berdasarkan analisis sebab dan fungsi.

Pergerakan Teoritis Menuju Studi Sosiologis Hukum

Selain karya sosiologi klasik, pemikiran sosial Eropa awal juga menghasilkan perkembangan penting untuk membuka jalan bagi sosiologi hukum. Tema utama yang khas dan berguna secara sosiologis dalam tulisan para sosiolog hukum Eropa awal adalah penekanan pada perbedaan dan keterkaitan antara hukum dan kehidupan serta hukum positif, dan aspek ekstralegal dari hukum. Tingkat analisis dalam sosiologi hukum telah terjadi transisi dari aspek psikologis ke aspek sosial hukum. Perkembangan sosiologi hukum di Eropa mengarah pada peralihan analisis hukum dari tingkat psikologis ke tingkat sosial dan identifikasi hukum sebagai institusi dan praktik sosial. Beberapa sarjana Eropa awal masih menganut gagasan analisis sosiologis dapat dan harus berperan dalam mencapai rasa moralitas dan keadilan yang lebih besar dalam hukum.

Dari Yurisprudensi Sosiologi ke Sosiologi Hukum

Yurisprudensi sosiologi memanfaatkan kemajuan ilmu ilmu sosial untuk mengembangkan pandangan hukum sebagai kontrol sosial yang tetap terikat pada orientasi normatif kebijakan hukum yang bertujuan untuk mengembangkan gagasan gagasan yang dapat berkontribusi dalam membangun system hukum yang adil. Perkembangan yurisprudensi sosiologi dan realisme hukum pada dasarnya bukan merupakan fungsi dari sejarah intelektual sosiologi dan ilmu sosial, melainkan perkembangan profesionalisasi hukum yang meempengaruhi sosiologi hukum dan kajian sosio-hukum. Ditinjau dari tujuan masing masing, yurisprudensi sosiologi dan sosiologi hukum berbeda sikapnya terhadap hubungan antara hukum dan moralitas. Tetapi secara historis, sosiologi hukum modern menemukan yurisprudensi sosiologis tidak seperti realism hukum sebagai pendahulu untuk menentukan arah. Bagian dari perkembangan sosiologi hukum lebih berkatan erat dengan realitas sosial hukum dibandingkan dengan kekuatan intelektual dari visi sosiologis.

Sosiologi Hukum dan Anti Non Pemikiran Modern

Sosiologi hukum memiliki prespektif teoritis yang berbeda menganai konflik versus keteraturan, struktur versus tindakan, penjelasan versus interpretasi, objektivisme versus konstruksionisme, dan konteks versus behaviorisme. Pembahasan normativitas merupakan inti dari sosiologi hukum. Jika dibandingkan dengan kontribusi sosiologi klasik, sosiologi hukum modern kurang meyakinkan bagi sosiolog diluar bidang keahlian dalam menegaskan sentralitas hukum terhadap sosiologi umum. Dalam hal ini bukan hanya argumentasi teoritis yang bisa digunakan, ada juga alasan institusional mengapa sosiologi hukum masih terpinggirkan dalam wacana sosiologi.

Hukum dan Ekonomi: Regulasi Pasar

Pada prespektif teoritis utama sosiologi, hubungan antara ekonomi dan institusi sosial lainnya termasuk hukum memerlukan sedikit pembenaran. Kontur teoritis sentralitas ekonomi ditetapkan oleh sosiologi klasik. Aspek yang banyak dibicarakan dalam proses pembangnan menuju peningkatan interpenetasi antara hukum dan berbagai aspek kehidupan ekonomi dalam konteks masyarakat pasar modern adalah adanya kontradiksi mendasar dalam pengaturan bidang kehidupan sosial nyang menuntut hak warga negara modern, masyarakat pasar, kebebasan dan otonomi. Jalur regulasi dalam ekonomi dalam masyarakat industry telah mengarah pada intervensi hukum yang bertujuan untuk mencegah campur tangan lebih lanjut.

Hukum dan Politik: Peran Hukum Demokratis

Dalam masyarakat politik yang terorganisir secara demokratis, sistem keadilan menempati kedudukan penting. Karena fungsi legislasi hukum diserahkan pada pemerintahan yang terorganisasi dengan jelas kaitannya pada masyarakat yang bergantung padanya. Hubungan hukum dan demokrasi sangat erat baik secara konseptual atau eksperimental. Dari prespektif teoritis, perbedaan hubungan antara hukum dan demokrasi dapat diselesaikan dengan baik melalui prespektif teoritis yang berbeda dari Jurgen Habermas dan Niklas Luhmann.

Hukum dan Integrasi: Profesi Hukum

Dalam sosiologi hukum, penekanan Max Weber pada profesionalisasi pekerjaan hukum dan penekanan personian pada peran profesi hukum kaitanya dengan fungsi integratif hukum memunculkan pandangan bahwa profesi hukum menegaskan sentralitas dalam otonomi hukum. Analisis selanjutnya dalam sosiologi profesi menentang pandangan ini dan menyajikan gambaran profesionalisasi yang lebih kompleks. Kontribusi lebih lanjut dapat memerkaya sosiologi hukum dengan cara yang bermakna secara teoritis dan substansif, serta membantu menjelaskan studi profesi hukum di era ketika penelitian semacam ini kurang terinspirasi oleh aspirasi analitis dan lebih termotivasi dengan ambisi karir.

Hukum dan Budaya: Keseimbangan Nilai Melalui Norma

Kekhawatiran sosiologis mengenai integrasi dalam konteks kebangkitan individualism dan keberagaman dalam budaya modern telah memunculkan banyak perspektif teoritis yang berbeda, mulai dari fungsionalis modern dan teori konflik hingga postmodernis dan dekonstruksionis. Perspektif modern dan postmodern terus berkembang, namun teori teori modern mampu menahan serbuan  postmodernis dan dekonstruksionis, dengan tujuan mengatasi kesenjangan kelas yang paling ampuh. Dengan  meningkatnya kompleksitas budaya dalam kehidupan sosial,  analisis terhadap kelas sosial dan kesenjangan secara umum telah berkurang dan digantikan oleh studi tentang kesenjangan dan hukum yang terkait dengan gender, ras, dan asal usul etnis.

Kontrol Sosial: Penegakan Hukum

Dalam sosiologi modern, kontrol sosial dipahami sebagai serangkaian praktik dan institusi yang terlibat dalam menanggapi kejahatan atau penyimpangan termasuk definisinya. Teori penyebab kejahatan memiliki konsepsi yang kuat mengenai kontrol sosial sebagai respons fungsional terhadap kejahatan dengan tetap didedikasikan untuk mempelajari penyebab kejahatan sebagai perilaku kriminal. Meski ada marginalisasi kotrol sosial dalam sosiologi hukum, telah berkembang juga literatur komprehensif yang umumnya dapat di klaim telah memberikan kontribusi signifikan terhadap disiplin ilmu ini.

Globalisasi Hukum

Penelitian mengenai  globalisasi  hukum  menunjukkan  bahwa  globalisasi  tidak  bisa  hanya sekedar dilihat sebagai proses satu arah menuju pembangunan global yang homogen. Globalisasi hukum tidak hanya harus dipahami dalam kaitannya dengan penciptaan kode atau perjanjian hukum intrnasional yang dibuat berdasarkan perjanjian bilateral dan multilateral, tapi juga mencangkup impor dan ekspor. Kajian mengenai globalisasi hukum tidak boleh membuat peneliti mengabaikan perkembangan local dan nasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun