Persamaan  yang dimiliki oleh sebagian besar karya sosiologi awal dan para pemikir pra sosiologis yang cenderung lebih historis adalah fokus transformasi dari hukum pra-modern ke hukum modern. Terkait dengan hal itu, suatu perhatian konseptual terhadap hubungan antara hukum sebagai keseluruhan peraturan yang ditetapkan secara formal disatu sisi dan pandangan lebih komprehensif tentang hukum sebagai keseluruhan praktik sosial yang terkait dengan peraturan tersebut disisi lain. Karakteristik pemikiran hukum dalam satu atau lain bentuk baik atau buruk ialah landasan penting sosiologi modern.
Max Weber tentang Rasionalisasi Hukum
Sosiologi Max Weber merupakan salah satu pencapaian besar pemikiran sosial dan menjadi landasan sosiologi modern. Orientasi metodologis Weber membuka jalan bagi pengembangan serangkaian arah sosiologi interpretatife dan prespektif multidimensinya tentang masyarakat serta menginspirasi generasi sosiolog. Karya Weber yang penting bagi sosiologi hukum ialah teori tentang rasionalisasi hukum dan fungsi hukum kaitannyaa dengan peraturan procedural memberikan arahan tematik bagi sosiologi hukum. Paling penting yaitu penekanan pada peraturan interaksi bentuk rasionalisasi melalui prosedur baku dan pengambilan keputusan pada proses pembuatan undang undang serta pencarian hukum berdasarkan asas asas yang sama.
Emile Durkheim tentang Hukum dan Solidaritas Sosial
Sosiologi Emile Durkheim adalah pondasi sosiologi yang setara karya Max Weber. Orientasi metodologis Durkheim membuka jalan pengembangan sosiologi struktural yang berkaitan dengan analisis sebab dan fungsi, serta mengarah pada pengembangan penelitian sosiologi sebagai kegiatan yang unik dan tidak dapat direduksi menjadi kegiatan akademis lainnya. Durkheim dan Weber merupakan dua pengaruh fundamental utama pada berbagai aliran pemikir. Pada tingkat metodologis, Weber menganjurkan sosiologi interpretative yang berkaitan dengan eksplorasi motivasi tindakan sosial, sementara Durkheim menganjurkan analisis peristiwa sosial pada tingkat structural berdasarkan analisis sebab dan fungsi.
Pergerakan Teoritis Menuju Studi Sosiologis Hukum
Selain karya sosiologi klasik, pemikiran sosial Eropa awal juga menghasilkan perkembangan penting untuk membuka jalan bagi sosiologi hukum. Tema utama yang khas dan berguna secara sosiologis dalam tulisan para sosiolog hukum Eropa awal adalah penekanan pada perbedaan dan keterkaitan antara hukum dan kehidupan serta hukum positif, dan aspek ekstralegal dari hukum. Tingkat analisis dalam sosiologi hukum telah terjadi transisi dari aspek psikologis ke aspek sosial hukum. Perkembangan sosiologi hukum di Eropa mengarah pada peralihan analisis hukum dari tingkat psikologis ke tingkat sosial dan identifikasi hukum sebagai institusi dan praktik sosial. Beberapa sarjana Eropa awal masih menganut gagasan analisis sosiologis dapat dan harus berperan dalam mencapai rasa moralitas dan keadilan yang lebih besar dalam hukum.
Dari Yurisprudensi Sosiologi ke Sosiologi Hukum
Yurisprudensi sosiologi memanfaatkan kemajuan ilmu ilmu sosial untuk mengembangkan pandangan hukum sebagai kontrol sosial yang tetap terikat pada orientasi normatif kebijakan hukum yang bertujuan untuk mengembangkan gagasan gagasan yang dapat berkontribusi dalam membangun system hukum yang adil. Perkembangan yurisprudensi sosiologi dan realisme hukum pada dasarnya bukan merupakan fungsi dari sejarah intelektual sosiologi dan ilmu sosial, melainkan perkembangan profesionalisasi hukum yang meempengaruhi sosiologi hukum dan kajian sosio-hukum. Ditinjau dari tujuan masing masing, yurisprudensi sosiologi dan sosiologi hukum berbeda sikapnya terhadap hubungan antara hukum dan moralitas. Tetapi secara historis, sosiologi hukum modern menemukan yurisprudensi sosiologis tidak seperti realism hukum sebagai pendahulu untuk menentukan arah. Bagian dari perkembangan sosiologi hukum lebih berkatan erat dengan realitas sosial hukum dibandingkan dengan kekuatan intelektual dari visi sosiologis.
Sosiologi Hukum dan Anti Non Pemikiran Modern
Sosiologi hukum memiliki prespektif teoritis yang berbeda menganai konflik versus keteraturan, struktur versus tindakan, penjelasan versus interpretasi, objektivisme versus konstruksionisme, dan konteks versus behaviorisme. Pembahasan normativitas merupakan inti dari sosiologi hukum. Jika dibandingkan dengan kontribusi sosiologi klasik, sosiologi hukum modern kurang meyakinkan bagi sosiolog diluar bidang keahlian dalam menegaskan sentralitas hukum terhadap sosiologi umum. Dalam hal ini bukan hanya argumentasi teoritis yang bisa digunakan, ada juga alasan institusional mengapa sosiologi hukum masih terpinggirkan dalam wacana sosiologi.