Mohon tunggu...
arifin widi perdana
arifin widi perdana Mohon Tunggu... Montir - male

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Pelita Bangsa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Equity Crowdfunding, Sebuah Jalan Keluar atau Labirin yang Menyesatkan?

27 April 2024   20:21 Diperbarui: 27 April 2024   20:25 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Fast, Cheap and Deliverable adalah kata - kata yang terbersit di benak saya ketika mengamati perubahan kondisi di era globalisasi ekonomi digital yang sedang terjadi saat ini, tentunya hal ini juga berlaku untuk dunia usaha, seperti yang kita ketahui dalam memulai sebuah usaha tentunya kita harus memiliki modal, secara konvensional modal dapat diperoleh dengan modal sendiri atau dengan mealui pihak ke 3, bisa melalui perorangan atau lembaga keuangan lain seperti bank atau koperasi, tetapi hal itu sudah mengalami disrupsi karena cara - cara konvensional tersebut memerlukan waktu yang lama dan eksekusi dan juga trust yang sangat kuat, dan untuk menghilangkan hambatan - hambatan tersebut maka perlu adanya platform dimana dapat mempercepat pemberian modal dari debitur kepada debitur tanpa proses yang panjang dan dapat diakses dengan aplikasi dimanapun dan kapanpun dan platform yang dapat mewujudkan hal tersebut adalah platform Equity Crowd Funding.

Equity Crowdfunding adalah dapat diartikan sebagai penggalangan atau urunan dana dari masyarakat luas melalui teknologi internet tanpa perlu saling mengenal terlebih dahulu Konsepcrowdfundingsendiri  merupakan  inspirasi  dari  konsep micro  finance(Morduch,  1999)dan crowdsourcing (Poetz,  2012),tetapi  konsep crowdfunding ini memiliki  karakter  yang  unik  berbeda  dari  dua  konsep  sebelumnya,  uniknya  konsep Equitty Crowdfunding ini  adalah dalam  hal  penggalangan  dana  difasilitasi oleh  situs internet(Mollick,  2014). , seperti yang saya kemukakan diawal bahwa saat ini segala sesuatu harus Fast, Cheap and Deliverable dan Equity Crowdfunding memenuhi aspek - aspek tersebut, Equity Crowdfunding memiliki manfaat yang sangat besar terutama untuk pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) karena mempermudah mereka dalam mendapatkan pendanaan tanpa harus melalui proses yang panjang, Tetapi masih banyak masyarakat yang awam mengenai hal ini.

Pada  pelaksanaan Equity Crowdfunding ini  terdapat  tiga  pelaku  utama,  antara  lain: Pertama,pebisnis  startup  atau  UKM  yang membutuhkan  modal  dengan  mengajukan proposal   permintaan   pendanaan   melalui platform Equity  Crowdfunding.   Kedua,   platform Equity  Crowdfunding berperan  sebagai  intermediasi  keuangan  yang  mencarikan  pendanaan kepada Equity  Crowdfunding melalui internet. Ketiga, crowd investor melihat dan menganalisis peluang investasi yang ditawarkan pihak startup/UMKM melalui platformEquity  Crowdfunding, lalu memberikan komitmennya untuk mendanai program tersebut.

Sampai saat ini, total terdapat lima perusahaan fintech yang sudah mengantongi izin OJK dalam menyelenggarakan sistem investasi berskema urun dana ini, di antaranya:

  1. PT Numex Teknologi Indonesia (LandX)
  2. PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare)
  3. PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana)
  4. PT Dana Saham Bersama (Danasaham)
  5. PT Santara Daya Inspiratama (Santara

Transaksi penjualan pada Equity Crowdfunding (ECF) tidak seperti transaksi pada bursa efek karena perusahaan yang belum listing atau disebut initial public offering (IPO) untuk menjadi penerima modal dari investor. Pada dasarnya baik Equity Crowdfunding ataupun initial public offering (IPO) memiliki tujuan yang sama yaitu melakukan penawaran saham kepada publik. Namun antara ECF dan IPO memiliki konsep yang berbeda. Dalam ECF, penawaran saham dibatasi oleh ketentuan secara limitatif. Penawaran saham dalam ECF akan berlansung hingga 12 bulan dengan total dana yang dikumpulkan melalui penawaran saham hingga Rp10 miliar. Perbedaan pertama antara keduanya yaitu Penyelenggara telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan, adanya pengaturan mengenai jangka waktu penawaran saham paling lama 12 (dua belas) bulan, serta batasan total dana yang dihimpun melalui penawaran saham yang diadopsi dalam ECF (Kliklegal.com, 2021). Selanjutnya menyangkut cara pelaksanaan penawaran saham, media pelaksanaan penjualan saham, dan pihak-pihak yang diperlukan untuk menyelesaikan transaksi. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 POJK 57/2020, penawaran saham dalam rangka Equity Crowdfunding dinyatakan dengan jelas tidak termasuk dalam penawaran Umum seperti pada Undang-Undang Nomor 1995 tentang Pasar Modal.

Keuntungan Investasi Equity  Crowdfunding

Investasi dalam Equity  Crowdfunding memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  • Peluang untuk berinvestasi dalam bisnis UMKM yang potensial dan inovatif.
  • Aksesibilitas yang lebih baik, karena Anda dapat berinvestasi dengan jumlah yang lebih terjangkau dibandingkan dengan investasi tradisional di pasar modal.
  • Potensi keuntungan yang tinggi jika bisni berhasil tumbuh dan berkembang.
  •  Kesempatan untuk menjadi bagian dari perkembangan dan kesuksesan bisnis.

Sekilas memang Equity  Crowdfunding ini memang menghadirkan cara yang mudah dan cepat dalam mendapatkan pendanaan tetapi apakah bisa semulus itu dalam penerapannya ? Tentunya ini menjadi pertanyaan karena segala sesuatu memiliki dua sisi yang berlawanan , dibalik kemudahannya aktivitas Equity Crowdfunding juga memiliki risiko - risiko baik bagi investor maupun penerima dana Equity Crowdfunding, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Risiko Gagal Sangat Besar

Bisnis yang telah dibuat melalui Equity Crowdfunding bisa memiliki risiko kegagalan yang lebih besar. Bahkan, kegagalan dapat lebih besar daripada bisnis yang didanai melalui modal ventura atau cara konvensional lainnya yang menawarkan bantuan untuk UMKM. Keberhasilan suatu bisnis tidak dapat dipastikan hanya dengan pendanaan. Tanpa rencana bisnis dan struktur pendukung yang memadai, bahkan usaha yang menjanjikan pun bisa gagal.

2. Penipuan

Di internet terutama platform Media sosial sangat cocok untuk Equity Crowdfunding karena menawarkan jangkauan yang luas, skalabilitas, kenyamanan, dan kemudahan pencatatan. Tetapi fitur-fitur ini juga memudahkan scammers untuk membuat usaha yang meragukan untuk menarik Equity Crowdfunding dari investor. Salah satu yang perlu diingat adalah untuk mempertimbangkan investasi apa pun sebelum melakukannya.

3. Tak Cepat Untung

Investor pasti mengharapkan keuntungan dari setiap investasinya. Namun, pengembalian atas usaha Equity Crowdfunding mungkin membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk terwujud. Misalnya, manajemen mungkin menyimpang dari rencana bisnis atau mengalami kesulitan dalam meningkatkan skala bisnis. Seiring waktu, hal itu dapat menyebabkan kerugian.

4. Kurangnya Keamanan

Para peretas menunjukkan kemampuan untuk membobol data perusahaan atau lembaga keuangan. Melalui hal tersebut, data dan detail klien dapat dicuri. Banyaknya peretas di dunia maya wajib diwaspadai. Sementara itu, selain meneliti investasi itu sendiri, pastikan juga untuk melihat lebih dekat platformnya. Lakukan mini research terhadap berbagai platform Equity  Crowdfunding sebelum mencoba.

5. Investasi Berkualitas Rendah

Equity Crowdfunding sering dijadikan usaha terakhir untuk mencari dana karena tidak mendapatkan investor. Maka, bisnis ini akan cendurung lebih biasa dan pertumbuhan yang rendah.

Salah satu kasus Equity Crowdfunding yang pernah terjadi antara lain Terjadi salah satu perusahaan Equity Crowdfunding yang disebabkan oleh keluhan investor karena tidak adanya laporan yang jelas dalam penyaluran dana investasi sehingga membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) "menyemprit" perusahaan tersebut 

Investasi dalam equity crowdfunding dapat memberikan peluang keuntungan yang menarik, namun juga memiliki risiko yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam berinvestasi di sana.

 1. Memahami Bisnis yang Ditawarkan

Sebelum Anda berinvestasi dalam equity crowdfunding, penting untuk memahami bisnis apa yang ditawarkan. Pelajari dengan seksama model bisnisnya, produk atau layanan yang ditawarkan, serta potensi pertumbuhan dan skalabilitas bisnis tersebut. Pahami juga risiko yang terkait dengan bisnis tersebut dan langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi risiko tersebut.

 2. Tinjau Profil Tim Manajemen

Tim manajemen yang kuat dan berpengalaman merupakan faktor penting dalam keberhasilan sebuah bisnis startup. Saat berinvestasi dalam equity crowdfunding, tinjau profil tim manajemen perusahaan startup tersebut.

Teliti pengalaman, kualifikasi, dan rekam jejak tim dalam industri terkait. Tim yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang relevan akan lebih mampu mengelola bisnis dan mencapai tujuan yang ditetapkan.

3. Lakukan Analisis Pasar

Selain memahami bisnis startup secara internal, lakukan juga analisis pasar yang komprehensif. Tinjau ukuran pasar, tren industri, dan pesaing dalam industri yang relevan dengan bisnis startup tersebut. Pahami peluang dan tantangan yang mungkin dihadapi bisnis tersebut dalam pasar yang bersangkutan.

4. Diversifikasi Portofolio Investasi

Seperti dalam bentuk investasi lainnya, diversifikasi portofolio juga penting dalam equity crowdfunding. Jangan menginvestasikan seluruh dana Anda dalam satu bisnis startup saja. Sebaliknya, alokasikan dana Anda ke beberapa bisnis yang berbeda. Diversifikasi dapat membantu mengurangi risiko dan meningkatkan potensi keuntungan dalam jangka panjang.

5. Lakukan Penelitian Mendalam

Sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi dalam equity crowdfunding, lakukan penelitian mendalam tentang platform yang akan Anda gunakan. Pastikan platform tersebut telah terdaftar secara legal dan memiliki reputasi yang baik.  Tak hanya itu, baca ulasan pengguna, cari informasi tentang keberhasilan kampanye sebelumnya, dan tinjau kebijakan dan prosedur investasi yang ditetapkan oleh platform tersebut.

Equity Crowdfunding memang memberikan kemudahan bagi kita baik sebagai investor dalam menyalurkan modal investasi maupun sebagai pelaku usaha untuk mendapatkan pendanaan yang mudah dan cepat tetapi juga memiliki risiko - risiko di dalamnya sehingga perlu analisis yang mendalam untuk memutuskan berinvestasi dan menggunakan platform Equity Crowdfunding agar tidak merugi dan juga pemeerintah melalui lembaga yang berwenang juga harus memberikan informasi yang komperhensif dan membuat regulasi  mengenai Equity Crowdfunding untuk melindungi masyarakat pengguna platform Equity Crowdfunding dari potensi terjadinya fraud. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun