Mohon tunggu...
Jati Kumoro
Jati Kumoro Mohon Tunggu... Wiraswasta - nulis di podjok pawon

suka nulis sejarah, kebudayaan, cerpen dan humor

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Balaputradewa, Pangeran Jawa yang Bertakhta di Sumatera

25 Oktober 2020   16:18 Diperbarui: 25 Oktober 2020   16:21 1529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam pandangan penulis, Balaputradewa dapat menjadi raja di Swarnadwipa karena faktor perkawinan. Balaputradewa kawin dengan putri raja Swarnadwipa, dan ketika mertuanya meninggal, dirinya lah yang mewarisisi kekuasaannya. 

Sebagai pangeran dari Medang (Jawa) dan cucu dari penguasa Jawa sekaligus penguasa Sriwijaya (Sumatera dan Semenanjung Malaya) hingga Khmer di Kamboja, tentunya hal tersebut bukan sebuah persoalan yang sulit bagi Balaputradewa untuk menjadi raja di daerah taklukan kakeknya.

Jadi dapat dikatakan pula bahwa prasasti Nalanda dipergunakan oleh Balaputradewa sebagai sarana untuk melegitimasi kekuasaannya di Swarnadwipa karena dirinya berasal dari Medang (Jawa) dan bukan dari Swarnadwipa.

Sumber bacaan:

  • Wikipedia, Prasasti Nalanda
  • Wikipedia, Prasasti Mantyasih
  • Kemendikbud, Prasasti Wanua Tengah III.
  • Anton O. Zakharov, THE AILENDRAS RECONSIDERED Nalanda-Sriwijaya centre working paper series, no. 12, Aug 2012.
  • Baskoro Daru Tjahjono, Mataram Kuna: Agraris atau Maritim, Indonesiana Platform Kebudayaan. Kemendikbud, 18 Agustus 2017.
  • Risa Herdahita Putri, Orang Jawa Yang Bertahta Di Sumatera, Historia 15 Mei 2018.

podjok pawon, Oktober 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun