Mohon tunggu...
Jasmine Azzahra
Jasmine Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

media

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Pers

30 Januari 2024   11:19 Diperbarui: 30 Januari 2024   11:33 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Teori Pers Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility Theory). Menurut Mulyono Sri Hutomo menjelaskan dalam buku nya Pengantar Teori Pers Tanggung jawab sosial, yaitu Teori Tanggung jawab sosial memiliki asumsi mengenai kebebasan yang sebanding di dalam nya. Pers juga menempati kedudukan yang terhormat di lingkup pemerintahan, yang artinya pers memiliki bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dengan melaksanakan fungsi utama komunikasi massa.

4. Totalitarian Media Theory. Totalitarian teori merupakan bentuk inovasi yang dikembangkan di abad ke -20 yang dipengaruhi masa perang dingin. Teori ini digunakan pada saat itu untuk bahan pengambilan keputusan atas kebijakan luar negeri ke seluruh negara-negara Barat, dengan menjalankan sistem sosialis Soviet Rusia yang diharapkan dapat memfasilitasi informasi yang dipertanggungjawabkan kepada publik yang tidak bersifat monopolitik.

Kemudian pertanyaan muncul, apa yang pers di Indonesia gunakan saat ini? saat ini pers di Indonesia menggunakan Teori Pers Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility Theory), lalu bagaimana keadaan pers di Indonesia saat ini? secara umum dapat dikatakan masih berada dalam kondisi yang baik. Hal ini terlihat dari hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang dirilis oleh Dewan Pers pada tahun 2023. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa IKP Indonesia berada pada angka 71,57, yang masih berada dalam kategori cukup bebas. Namun, jika dilihat lebih detail, terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam keadaan pers Indonesia saat ini. Salah satunya adalah masih adanya kasus kekerasan terhadap jurnalis dan kriminalisasi terhadap insan pers. Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen, sepanjang tahun 2022 terjadi 61 kasus kekerasan terhadap jurnalis; meningkat 18 kasus dibandingkan tahun 2021. Kasus-kasus tersebut tentu menghambat kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi kepada publik. Selain itu, masih adanya intervensi kepentingan, baik dari pemerintah maupun dari pihak-pihak lain, juga menjadi tantangan bagi pers Indonesia.

Dibuat Oleh : Annisa Fee Amanda, Arya Rahman, Danto Erfantoro Isa, Rachmagita Salsabila, Shakira Zevina, Tamara Ramadhanis, Yudhistira Wirawan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Ilmu Komunikasi - Universitas Nasional

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun