Mohon tunggu...
Jarot Lobe
Jarot Lobe Mohon Tunggu... -

Today you are the same people with you in the next five years, except for two things: the people around you and the books you read.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Psikologi Korupsi

19 November 2010   14:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:28 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KORUPSI seperti halnya tindakan kejahatan lainnya, adalah perbuatan yang dilaksanakan dengan perhitungan secara cermat dan rasional. Demikian pendapat seorang pakar psikologi kriminal John S. Carrol yang menggunakan pendekatan rasional analitis untuk mengurai fenomena dibalik kehendak seseorang melakukan tindak kejahatan termasuk melakukan KORUPSI.

Tindakan kejahatan menurut Carrol adalah realisasi dari keputusan yang telah diambil, sementara proses merealisasikan keputusan tersebut akan melewati tahapan modus dalam formula-ilustrasi berikut.

SU = <(p(S) x G) – (p(F) x L)>

SU = Subjective Utility

SU adalah suatu pertimbangan dalam diri seseorang untuk apakah akan melakukan kejahatan atau tidak.

p(S) = probability of Succes

p(S) adalah prakiraan seseorang menyangkut sejauhmana keberhasilannya dalam melakukan tindak kejahatan.

G = Gain

G adalah pertimbangan seseorang mengenai besar kecil keuntungan yang bisa diraup setelah melakukan tindak kejahatan, dan keuntungan ini bisa berupa materi seperti barang berharga atau uang; serta berupa keuntungan psikologis seperti kepuasan pribadi setelah melakukan tindak kejahatan.

p(F) = probability of Fail

p(F) adalah prakiraan tingkat ketidakberhasilan atau gagal dalam melakukan tindak kejahatan yang direncanakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun