L = Loss
L adalah pertimbangan besar kecil dari kerugian yang bisa ditimbulkan sebagai dampak melakukan tindak kejahatan. Pertimbangan ini akan berkisar pada lamanya waktu bila mendekam didalam penjara, kehilangan nyawanya pada saat melakukan tindak kejahatan (mungkin ditembak petugas), atau pertimbangan psikologi; berpisah dari keluarga untuk menjalani hukuman, kehilangan kemerdekaan, kehilangan hak-hak azazinya sebagai manusia.
Kesimpulan atas formula-ilustrasi diatas adalah bahwa tindakan KORUPSI akan mudah terjadi bila kemungkinan sukses melakukan KORUPSI lebih besar dari kemungkinan untuk gagal. Adanya peluang serta tingkat keamanan menjadi faktor yang berpengaruh dalam pertimbangan ini.
Keinginan untuk melakukan KORUPSI akan semakin terealisasi bila dalam pertimbangannya ternyata nilai perolehan keuntungan (Gain) jauh lebih besar bila dibandingkan dengan nilai kehilangan (Loss). Sangsi hukum bagi pelaku KORUPSI senilai 12 milyard yang hanya divonis 12 tahun (20 tahun dikurangi remisi) sungguh merupakan ironi yang sekaligus merupakan contoh pertimbangan ini. Sebaliknya ide HUKUMAN MATI ternyata masih merupakan wacana.
Mari kita bernazar untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain, termasuk bernazar untuk tidak melakukan tindak KORUPSI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H