KORUPSI seperti halnya tindakan kejahatan lainnya, adalah perbuatan yang dilaksanakan dengan perhitungan secara cermat dan rasional. Demikian pendapat seorang pakar psikologi kriminal John S. Carrol yang menggunakan pendekatan rasional analitis untuk mengurai fenomena dibalik kehendak seseorang melakukan tindak kejahatan termasuk melakukan KORUPSI.
Tindakan kejahatan menurut Carrol adalah realisasi dari keputusan yang telah diambil, sementara proses merealisasikan keputusan tersebut akan melewati tahapan modus dalam formula-ilustrasi berikut.
SU = <(p(S) x G) – (p(F) x L)>
SU = Subjective Utility
SU adalah suatu pertimbangan dalam diri seseorang untuk apakah akan melakukan kejahatan atau tidak.
p(S) = probability of Succes
p(S) adalah prakiraan seseorang menyangkut sejauhmana keberhasilannya dalam melakukan tindak kejahatan.
G = Gain
G adalah pertimbangan seseorang mengenai besar kecil keuntungan yang bisa diraup setelah melakukan tindak kejahatan, dan keuntungan ini bisa berupa materi seperti barang berharga atau uang; serta berupa keuntungan psikologis seperti kepuasan pribadi setelah melakukan tindak kejahatan.
p(F) = probability of Fail
p(F) adalah prakiraan tingkat ketidakberhasilan atau gagal dalam melakukan tindak kejahatan yang direncanakan.