Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Horeeeee .... Orang Indonesia 'Boleh' Punya Anak di Luar Nikah

17 Februari 2012   07:50 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:32 2173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti diketahui, pedangdut era 1980-an ini meminta Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan dihapus karena ia merasa dirugikan.

Pasal itu menyebut, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu kandung dan keluarga ibunya. "Saya mengajukan permohonan ini untuk anak saya,  M Iqbal Ramadhan yang berusia 14 tahun. Dia tidak bisa mendapatkan akta kelahiran sehingga membuat status hukumnya tidak jelas," kata Machica di Mahkamah Konstitusi, Senin 26 Juli 2010 lalu. (eh)

http://nasional.vivanews.com/news/read/289045-mk-menangkan-sebagian-gugatan-machica-mochtar

1329464910907827706
1329464910907827706

ABBAH JAPPY PELLOKILA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun