Seperti diketahui, pedangdut era 1980-an ini meminta Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan dihapus karena ia merasa dirugikan.
Pasal itu menyebut, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu kandung dan keluarga ibunya. "Saya mengajukan permohonan ini untuk anak saya, M Iqbal Ramadhan yang berusia 14 tahun. Dia tidak bisa mendapatkan akta kelahiran sehingga membuat status hukumnya tidak jelas," kata Machica di Mahkamah Konstitusi, Senin 26 Juli 2010 lalu. (eh)
http://nasional.vivanews.com/news/read/289045-mk-menangkan-sebagian-gugatan-machica-mochtar
ABBAH JAPPY PELLOKILA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H