Di negara ini, Agama telah dijadikan elemen fundamental hidup dan kehidupan manusia manusia di Nusantara. Ini berdasar konstitusi, sehingga mau tak mau semua orang Indonesia diwajibkan beragama (walau ini kewajiban aneh, dan tak ada dasar hukumnya atau tak ada undang-undangnya).
Konsekuensinya, harus ada kebebasan beragama di NKRI; kebebasan terhadap semua umat beragama mengaktualisasi dirinya dengan bebas, merdeka, tanpa tekanan, namun dalam koridor berbangsa dan bernegara.  Dan dengan itu, akan tercermin kebebasan beragama dalam arti yang luas; yang meliputi membangun rumah ibadah dan berkumpul, menyembah;  membentuk institusi sosial; publikasi; dan kontak dengan individu dan institusi dalam masalah agama pada tingkat nasional atau internasional.
Sayangnya, semuanya itu hanya semboyan semu.  Semu karena justru Negara tidak menjamin kebebasan beragama untuk semua agama dan kepercayaan; negara tidak mampu melindungi keseluruhan rakyat yang berbeda agama - kepercayaan - aliran dengan yang diakui pemerintah. Dan juga, Negara justru melakukan pembiaran dan penindasan atas nama agama terhadap aliran-aliran keagamaan yang lain.
Di sana - sini, mereka yang minoritas, pasti mengalami kesulitan untuk membangun tempat ibadah.
Nah, ada ini ada ide yang paling gampang yaitu, jika anda mau mudah membangun - mendirikan tempat ibadah maka pindah agama; darpada kesulitan dan rumit, maka pindah ke agama ke agama yang mayoritas di tempat anda.
Terpulang pada anda, mau pindah agama agar mudah membangun tempat ibadah, atau tak beragama sehingga tak perlu memikirkan pembangunan tempat ibadah.
Abbah Jappy
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H