Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mau Mudah Membangun Tempat Ibadah!? Maka Pindah Agama

3 Februari 2012   10:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:06 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di negara ini, Agama telah dijadikan elemen fundamental hidup dan kehidupan manusia manusia di Nusantara. Ini berdasar konstitusi, sehingga mau tak mau semua orang Indonesia diwajibkan beragama (walau ini kewajiban aneh, dan tak ada dasar hukumnya atau tak ada undang-undangnya).

Konsekuensinya, harus ada kebebasan beragama di NKRI; kebebasan terhadap semua umat beragama mengaktualisasi dirinya dengan bebas, merdeka, tanpa tekanan, namun dalam koridor berbangsa dan bernegara.  Dan dengan itu, akan tercermin kebebasan beragama dalam arti yang luas; yang meliputi membangun rumah ibadah dan berkumpul, menyembah;   membentuk institusi sosial; publikasi; dan kontak dengan individu dan institusi dalam masalah agama pada tingkat nasional atau internasional.

Sayangnya, semuanya itu hanya semboyan semu.  Semu karena justru Negara tidak menjamin kebebasan beragama untuk semua agama dan kepercayaan; negara tidak mampu melindungi keseluruhan rakyat yang berbeda agama - kepercayaan - aliran dengan yang diakui pemerintah. Dan juga, Negara justru melakukan pembiaran dan penindasan atas nama agama terhadap aliran-aliran keagamaan yang lain.

Di sana - sini, mereka yang minoritas, pasti mengalami kesulitan untuk membangun tempat ibadah.

1326156502244492254
1326156502244492254
Walaupun ada SKB MENTERI yang (katanya) mengatur (sebelum) pendirian rumah ibadah; ternyata SKB ini, secara jujur, bukan untuk rakyat (yang berbeda agama) bisa menerima pembangunan rumah ibadah di wilayah tertentu, melainkan terbuka atau MEMBUKA peluang agar rakyat menolak (tidak memberi izin) pendirian rumah ibadah. Di berbagai penjuru Tanah Air tercinta (Barat, Tengah, Timur Nusantara) ini, mereka yang minoritas terus menerus mengalami hambatan serta penolakan (sosial - politik) jika tiba-tiba ada yang mau membangun Tempat Ibadah di sekitarnya. Ada pelbagai izin dan persetujuan yang melelahkan untuk mencapai proses pembangunan.

Nah, ada ini ada ide yang paling gampang yaitu, jika anda mau mudah membangun - mendirikan tempat ibadah maka pindah agama; darpada kesulitan dan rumit, maka pindah ke agama ke agama yang mayoritas di tempat anda.

1326380478818023620
1326380478818023620
Atau anda menjadi tak beragama, sehingga tak perlu cape - lelah - rumit - untuk membangun tempat ibadah. Menjadi tak beragama bisa melepaskan diri dari segala bentuk diskriminasi, pertikaian, serta tindakan intoleran.  Tetapi, amat disayangankan konstitusi NKRI tidak menjamin - melindungi warganya yang tak beragama. Padahal, sepatutnya jika ada kebebasan beragama maka harus ada saudara kembarnya yaitu kebebasan tidak beragama serta berpindah agama. Dua-duanya harus dihargai dan dijamin oleh Negara.

Terpulang pada anda, mau pindah agama agar mudah membangun tempat ibadah, atau tak beragama sehingga tak perlu memikirkan pembangunan tempat ibadah.

Abbah Jappy

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun