Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hubungan Agama dan Negara

10 Oktober 2012   13:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:59 2386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagian I

1 Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah. 2 Sebab itu siapa yang melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah dan siapa yang melakukannya, akan mendatangkan hukuman atas dirinya. 3 Sebab jika seseorang berbuat baik, ia tidak usah takut kepada pemerintah, hanya jika ia berbuat jahat. Maukah engkau hidup tanpa takut terhadap pemerintah? Perbuatlah apa yang baik dan engkau akan beroleh pujian darinya. 4 Karena pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu. Tetapi jika engkau berbuat jahat, takutlah kepadanya, karena tidak percuma pemerintah menyandang pedang. Pemerintah adalah hamba Allah untuk membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat. 5 Sebab itu perlu kita menaklukkan diri, bukan saja oleh karena murka Allah, tetapi juga oleh karena suara hati kita. 6 Itulah juga sebabnya maka kamu membayar pajak. Karena mereka yang mengurus hal itu adalah pelayan-pelayan Allah. 7 Bayarlah kepada semua orang apa yang wajib kamu bayar: Pajak kepada orang yang berhak menerima pajak, cukai kepada orang yang berhak menerima cukai; rasa takut kepada orang yang berhak menerima rasa takut dan hormat kepada orang yang berhak menerima hormat, [Roma 13: 1-7, PB TB Edisi 2, LAI 1977].

Bagian-bagian teks Alkitab di atas, pada umumnya, difungsikan oleh Gereja-gereja dalam rangka menghantar umat agar taat dan tunduk kepada Negara dan pemerintah. Pengfungsian tersebut terjadi karena ada kata-kata “… harus takluk kepada pemerintah … sebab pemerintah … berasal dari Allah; dan … ditetapkan oleh Allah.” Kemudian dilanjutkan dengan konsep ketaatan yang mutlak kepada kekuasaan pemerintah. Dan jika ketaatan mutlak tersebut, terjadi maka akan (bisa) berdampak pada kehidupan rakyat mempunyai konsep penerimaan total semua kebijakan pemerintah, walaupun melanggar HAM; adanya pembatasan dan penindan; bahkan tak sesuai dengan nilai moral dan etika berbangsa serta bernegara.

Selayaknya umat beragama (dan warga Gereja) juga perlu memahami bahwa tak semua pemerintah memerintah sesuai dengan kehendak dan ketetapan TUHAN Allah. Ada pemerintah yang mendapat kekuasaan dengan cara-cara licik, tidak demokratis, kudeta, maupun penyingkiran (dan juga pembunuhan terencana) terhadap lawan politik, pertumpahan darah, dan lain-lain sebagainya.

Model pemerintahan seperti itu, apakah juga berasal dari dan ditetapkan TUHAN Allah?

Narasi-narasi kuno dalam Alkitab, secara khusus Kejadian 1:1 - 11:9, sedikit memberi informasi tentang awal mula segala sesuatu, hidup dan kehidupan, kemudian mengungkapkan aspek-aspek yang bertalian dengan manusia serta kemanusiaannya. Pada bagian tersebut, juga terungkap keinginan manusia untuk menjadi seperti TUHAN Allah, sehingga mereka jatuh ke dalam dosa dan mendapat penghukuman, band Kejadian 3:1-24. kemudian manusia menjadi makhluk yang tidak dapat tidak berdosa,akan tetapi, walaupun manusia (dan keseluruhan ciptaan) mendapat penghukuman TUHAN Allah, Ia tidak mencabut kemampuan mereka untuk mengembangkan hidup dan kehidupan.

Karena itu, menurut penyusun kitab Kejadian, manusia mampu menghasilkan unsur-unsur budaya dalam rangka mengembangkan hidup dan kehidupan mereka, band Kejadian 4:1-26. Dan hal-hal pertama yang mereka kembangkan adalah pengelolaan tanah atau pertanian (Kain), peternakan (Habel), penyembahan kepada Ilahi (Kain dan Habel), kemudian membangun kota (Henokh). Kain membangun kota dan diberi nama sesuai nama anaknya yaitu HenokhHenokh adalah kota pertama yang disebut dalam Alkitab. Tentu saja dalam kota tersebut, berdiam komunitas masyarakat yang sarat dengan berbagai aspek-aspeknya, termasuk struktur dan tatanan kekuasaan ataupunpemerintahan (negarakota atau polis.

Adanya negara kota seperti itu, agaknya merupakan ciri khas masyarakat (Timur Tengah) pada masa lalu. Pusat kekuasaan dan pemerintahan ada pada pemimpin-pemimpin atau atau raja-raja. Namun, nama-nama mereka tak dicatat dalam Alkitab. Nantinya, pada masa Nimrod (Kejadian 10:8-12), ia disebut orang yang pertama kali berkuasa di Bumi; serta kerajaannya membentang dari pantai teluk Persia sampai wilayah hulu sungai Efrat dan Tigris (dataran Mesopotamia).

Dari hal-hal di atas, bisa diambil kesimpulan sederhana bahwa, manusia dapat mengembangkan hidup dan kehidupan karena TUHAN Allah tidak mencabut kemampuan mereka untuk hal tersebut; dalam kerangka mengembangkan hidup dan kehidupan tersebut, manusia membangun kota yang di dalamnya ada komunitas masyarakat. Komunitas masyarakat yang di kota tersebut, mengalami penataan sehingga mencapai keteraturan dan keselarasan sosial, budaya, ekonomi, dan lain sebagainya. Dan yang melakukan penataan tersebut adalah, disebut pemerintah.

Pada konteks itu, pemerintah (sesederhana apapun bentuknya)mempunyai atau memiliki kekuasaan (dan berkuasa) terhadap masyarakat atau rakyat yang dipimpin. Di sini, jelas bahwa pemerintah (dhi. Negara) tidak dibentuk oleh TUHAN Allah, melainkan manusia. Manusia membentuk negara (dan juga alat-alat kekuasaan, misalnya militer serta sistem pemerintahan) untuk memerintah serta menaklukkan, berkuasa, menguasai sesamanya. Padahal, TUHAN Allah tak memberikan mandat kepada manusia untuk berkuasa dan menguasai sesamanya.

TUHAN Allah hanya memberi kepada manusia mandat untuk menata (bukan menguasai) flora, fauna, dan lingkungan. Namun, salah satu akibat dosa, muncul keinginan dalam diri manusia untuk menguasai dan menaklukkan semua ciptaan termasuk sesamanya.

Sehingga perangkat terampuh untuk dapat mengusai sesama manusia adalah membentuk negara. Jika negara terbentuk karena ada lokasi (wilayah), komunitas, dan pemerintah (penguasa); maka pemerintah membentuk alat-alat kekuasaan agar bisa mengatur, menguasai, menata rakyat yang berada pada wilayah kekuasaan (wilayah negara).

Upaya untuk mengatur dan menata rakya pada suatu lokasi (negara) tersebut, maka pemerintah membuat undang-undang dan peraturan agar ditaati oleh seluruh warga negara dan aparat pemerintah. Sekaligus, negara membentuk institusi yang memberi sanksi terhadap para pelanggar undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah.

Dengan demikian, walaupun TUHAN Allah tak membentuk atau menciptakan negara, namun Ia merestui apa yang dibentuk manusia; dan juga karena kekuasaan yang ada pada manusia berasal dari TUHAN Allah. Ia merestui terbentuknya negara sebagai alat untuk kebaikan dan ketertiban umat manusia. Dalam kerangka adanya kebaikan dan ketertiban itu, (aparat) negara harus mampu mencegah munculnya kejahatan, serta sebisa mungkin menghasilkan yang baik. Walaupun demikian, kekuasaan dan wewenang yang pada negara [orang-orang yang mengatur negara] tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya. Artinya, manusia tidak boleh menggunakan kekuasaan yang padanya untuk menindas sesamanya, pertumpahan darah, peperangan, serta berbagai tindak otoriter serta perbuatan anarkhis lainnya.

===================

Bagian II

Era reformasi -yang di tandai dengan runtuhnya rezim Soeharto- diharapkan membawa perubahan dalam hidup dan kehidupan bangsa Indonesia. Sudah dua belas tahun berlalu, akan tetapi perubahan tersebut, masih jauh dari harapan. Rakyat dan bangsa Indonesia masih merangkak dengan pelan menuju perubahan.

Salah satu dampak reformasi adalah adanya kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, dan mengeluarkan unek-unek dan keinginan hati, yang kadang kala menyakitkan pihak lain. Kebebasan yang ada -pada alam reformasi ini- ternyata menjadi kebebasan yang tanpa batas, dan cenderung anomali, tidak mengenal aturan dan hukum, bahkan melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, dan sekaligus membuat orang lain terluka dan teriris.

Hal itu nampak dari segolongan masyarakat -tanpa peduli dengan perasaan umat beragama- dengan lantang menawarkan -dan terus menerus berteriak melalui media massa- bahwa jika negara Indonesia diatur sesuai dengan salah satu ajaran agama, maka seluruh rakyat akan mencapai damai sejahtera, kemajuan, demokrasi, perbaikan, perubahan, serta adil dan makmur, dan lain-lain. Teriakan-teriakan seperti ini sah-sah saja, tetapi harus disampaikan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak dalam masyarakat.

Keadaan ini, secara sadar maupun tidak, membangun opini masyarakat, bahwa isi tawaran dan teriakan itu memang benar. Lalu bagaimana peranan agama yang dianutnya, apakah bisa juga membawa umat mencapai hal yang sama dengan teriakan tadi?

Agaknya, kita, umat beragama, perlu merenung ulang konsep hubungan Agama dan Negara atau Negara dan Agama. Oleh sebab itu, sebagai warga negara, perlu memperhatikan dengan sungguh-sungguh hubungan antara Agama dan Negara atau Negara dan Agama. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh warga gereja sebagai umat beragama dan warga negara dalam menyikapi konsep hubungan Agama dan Negara, yaitu:

Negara dalam Agama-agama

Menunjuk pada konsep atau pandangan tentang negara dalam agama-agama. Misalnya, arti dan hakekat negara menurut pandangan agama Kristen, Islam, Katolik, Hindu, Buddha, dan lain-lain. Dalam konteks ini, tokoh-tokoh agama menyampaikan dan menunjukkan kepada penganutnya pandangan mereka mengenai negara, serta tugas dan tanggungjawab sebagai warga negara menurut ajaran agamanya. Sekaligus memperhatikan "pemisahan" antara Negara dan Agama, walaupun obyek pelayanannya sama yaitu manusia, rakyat yang ada dalam negara.

Dalam konsep ini, Institusi Agama dan Negara yang berada dalam satu lokasi atau konteks kehidupan namun keduanya tidak saling mencampuri. Agama diciptakan untuk menghantar manusia mencapai hidup dan kehidupan masa depan eskhatologis, hidup setelah kehidupan sekarang, yang tidak lagi di batasi dimensi. Sedangkan negara diciptakan agar ada kesejahteraan, keteraturan dalam hidup bermasyarakat, sosialisasi, mengembangkan serta membangun sarana-sarana penunjang hidup dan kehidupan sesuai dengan kemampuan.

Agama-agama dalam Negara

Menunjuk pada adanya agama-agama dalam satu negara. Artinya, pada satu negara ada banyak agama, namun mereka diberi hak dan kebebasan yang sama untuk melayani pemeluknya, melakukan ibadah, mengembangkan agamanya, dan juga membangun sarana ibadahnya. Di dalamnya termasuk negara tidak mementing-kan, mengutamakan, memperhatikan salah satu agama sambil mengesampingkan yang lain. Akan tetapi, negara memberi kesempatan yang sama kepada agama-agama untuk pelayanan dan kesaksian kepada umatnya serta masyarakat dan bangsa secara luas. Negara dan Agama saling membantu, menolong, dan kerja sama untuk mensejahterahkan masyarakat. Negara menjadi fasilitator dalam kebebasan beragama dan toleransi antar umat beragama. Bahkan ada kesempatan bagi tokoh-tokoh agama untuk menegur pemimpin negara jika mereka melakukan penyimpangan, ketidakjujuran, ketidakadilan, korupsi, kolusi, nepotisme, dan hal-hal lain yang menyakiti rakyat.

Agama Negara

Artinya, ada salah satu agama atau hanya ada satu agama yang diakui oleh negara, sebagai Agama Negara secara resmi. Agama-agama di luar agama resmi atau agama negara tersebut, tidak diakui keberadaannya. Pada konteks ini, Negara hanya memberikan fasilitas kepada agama tersebut, serta kemudahan-kemudahan tertentu bagi penganutnya. Dan jika ada agama lain dalam negara tersebut, maka akan mengalami penghambatan, larangan, tekanan dan berbagai kesulitan lainnya.

Dalam negara yang menganut dan menjalankan konsep Agama Negara, maka yang terjadi adalah negara tidak memberi hak hidup serta melakukan penghambatan dan penindasan terhadap Agama-agama yang lain dan umatnya. Pemimpin-pemimpin Agama Negara pun tidak perlu terlalu melelahkan diri dengan mengembangkan misi dan visi Agama, karena seluruh rakyat mau tidak mau memeluk Agama Negara. Karena orang menjadi beragama karena memang harus beragama berdasarkan undang-undang dan pengakuan Negara terhadap satu Agama saja.

Negara Agama

Artinya, semua tatanan hidup dan kehidupan dalam negara harus sesuai dengan hukum-hukum atau ajaran-ajaran agama yang diakui negara. Undang-undang dan peraturan negara serta keputusan dan kebijakan negara didasari ajaran-ajaran agama dan teks dan pandangan serta ajaran Kitab Suci. Para pengelola negara atau pemerintah harus tunduk kepada pandangan-pandangan atau ajaran agama jika mau mengambil suatu keputusan atau kebijakan dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam peraturan dan undang-undang, keputusan-keputusan lokal, wilayah, maupun nasional.

Dalam Negara Agama, akan terjadi semacam "pemaksaan" terhadap rakyat agar memeluk Agama Negara. Para penganut agama yang "tidak diakui sebagai agama negara" harus menjadi pemeluk Agama Negara. Hal ini terjadi karena negara tidak mengakui eksistensi agama-agama lain. Dan juga akan terjadi, orang menjadi beragama hanya karena ingin diakui sebagai warga negara, memperoleh kedudukan, jabatan, keuntungan materi, dan lain-lain, bukan karena kesadaran pribadinya serta panggilan Ilahi dan keinginan untuk berhubungan dengan Yang Ilahi.

Bagaimana yang baik?

Sebagai rakyat dan warga negara RI, tentu saja perlu mencermati sampai jauh mana konsep hubungan Agama dan Negara yang ditawarkan dan dituntut oleh sebagian anak bangsa. Sebagai bagian dari bangsa yang besar, tentu ada kerinduan agar terjadi perubahan-perubahan ke arah kemajuan pada semua aspek hidup dan kehidupan.

Dan juga, sebagai anak bangsa yang terlahir di republik ini, harus menyadari bahwa untuk mencapai Indonesia Baru, tidak harus merobah semua tatanan hidup dan kehidupan serta keanekaragamanan agama menjadi satu agama melalui Agama Negara maupun Negara Agama, karena agama telah ada sebelum terbentuknya Negara kesatuan RI. Agama-agama dalam Negara RI merupakan kekayaan dan kekuatan untuk mencapai kebersamaan sebagai bangsa yang besar ke arah kemajuan dalam semua aspek.

Bagi rakyat dan bangsa Indonesia agaknya yang terbaik adalah memahami pandangan agamanya mengenai n e g a r a, serta melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik sesuai dengan pemahaman imannya; dan juga terus menerus berupaya untuk mengembangkan esksistensi Agama-agama dalam Negara, sambil berusaha meniadakan idea-idea serta konsep-konsep Negara Agama dan Agama Negara.

13429422351304005328
13429422351304005328
CIRI-CIRI KOMENTAR SAMPAH
  1. vulgar, porno, seksualitas dan pelecehan seksual
  2. ancaman, benci, kebencian, permusuhan
  3. makian - caci maki seseorang maupun kelompok
  4. sentimen sara, rasis, rasialis, diskriminasi, dan sejenisnya
  5. menyerang individu
  6. melenceng - menyimpang  jauh dari topik yang dibahas
  7. komentar spam, isi komentar yang sama dan berulang-ulang pada/di satu tulisan - artikel - lapak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun