Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hubungan Agama dan Negara

10 Oktober 2012   13:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:59 2386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TUHAN Allah hanya memberi kepada manusia mandat untuk menata (bukan menguasai) flora, fauna, dan lingkungan. Namun, salah satu akibat dosa, muncul keinginan dalam diri manusia untuk menguasai dan menaklukkan semua ciptaan termasuk sesamanya.

Sehingga perangkat terampuh untuk dapat mengusai sesama manusia adalah membentuk negara. Jika negara terbentuk karena ada lokasi (wilayah), komunitas, dan pemerintah (penguasa); maka pemerintah membentuk alat-alat kekuasaan agar bisa mengatur, menguasai, menata rakyat yang berada pada wilayah kekuasaan (wilayah negara).

Upaya untuk mengatur dan menata rakya pada suatu lokasi (negara) tersebut, maka pemerintah membuat undang-undang dan peraturan agar ditaati oleh seluruh warga negara dan aparat pemerintah. Sekaligus, negara membentuk institusi yang memberi sanksi terhadap para pelanggar undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah.

Dengan demikian, walaupun TUHAN Allah tak membentuk atau menciptakan negara, namun Ia merestui apa yang dibentuk manusia; dan juga karena kekuasaan yang ada pada manusia berasal dari TUHAN Allah. Ia merestui terbentuknya negara sebagai alat untuk kebaikan dan ketertiban umat manusia. Dalam kerangka adanya kebaikan dan ketertiban itu, (aparat) negara harus mampu mencegah munculnya kejahatan, serta sebisa mungkin menghasilkan yang baik. Walaupun demikian, kekuasaan dan wewenang yang pada negara [orang-orang yang mengatur negara] tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya. Artinya, manusia tidak boleh menggunakan kekuasaan yang padanya untuk menindas sesamanya, pertumpahan darah, peperangan, serta berbagai tindak otoriter serta perbuatan anarkhis lainnya.

===================

Bagian II

Era reformasi -yang di tandai dengan runtuhnya rezim Soeharto- diharapkan membawa perubahan dalam hidup dan kehidupan bangsa Indonesia. Sudah dua belas tahun berlalu, akan tetapi perubahan tersebut, masih jauh dari harapan. Rakyat dan bangsa Indonesia masih merangkak dengan pelan menuju perubahan.

Salah satu dampak reformasi adalah adanya kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, dan mengeluarkan unek-unek dan keinginan hati, yang kadang kala menyakitkan pihak lain. Kebebasan yang ada -pada alam reformasi ini- ternyata menjadi kebebasan yang tanpa batas, dan cenderung anomali, tidak mengenal aturan dan hukum, bahkan melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, dan sekaligus membuat orang lain terluka dan teriris.

Hal itu nampak dari segolongan masyarakat -tanpa peduli dengan perasaan umat beragama- dengan lantang menawarkan -dan terus menerus berteriak melalui media massa- bahwa jika negara Indonesia diatur sesuai dengan salah satu ajaran agama, maka seluruh rakyat akan mencapai damai sejahtera, kemajuan, demokrasi, perbaikan, perubahan, serta adil dan makmur, dan lain-lain. Teriakan-teriakan seperti ini sah-sah saja, tetapi harus disampaikan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak dalam masyarakat.

Keadaan ini, secara sadar maupun tidak, membangun opini masyarakat, bahwa isi tawaran dan teriakan itu memang benar. Lalu bagaimana peranan agama yang dianutnya, apakah bisa juga membawa umat mencapai hal yang sama dengan teriakan tadi?

Agaknya, kita, umat beragama, perlu merenung ulang konsep hubungan Agama dan Negara atau Negara dan Agama. Oleh sebab itu, sebagai warga negara, perlu memperhatikan dengan sungguh-sungguh hubungan antara Agama dan Negara atau Negara dan Agama. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh warga gereja sebagai umat beragama dan warga negara dalam menyikapi konsep hubungan Agama dan Negara, yaitu:

Negara dalam Agama-agama

Menunjuk pada konsep atau pandangan tentang negara dalam agama-agama. Misalnya, arti dan hakekat negara menurut pandangan agama Kristen, Islam, Katolik, Hindu, Buddha, dan lain-lain. Dalam konteks ini, tokoh-tokoh agama menyampaikan dan menunjukkan kepada penganutnya pandangan mereka mengenai negara, serta tugas dan tanggungjawab sebagai warga negara menurut ajaran agamanya. Sekaligus memperhatikan "pemisahan" antara Negara dan Agama, walaupun obyek pelayanannya sama yaitu manusia, rakyat yang ada dalam negara.

Dalam konsep ini, Institusi Agama dan Negara yang berada dalam satu lokasi atau konteks kehidupan namun keduanya tidak saling mencampuri. Agama diciptakan untuk menghantar manusia mencapai hidup dan kehidupan masa depan eskhatologis, hidup setelah kehidupan sekarang, yang tidak lagi di batasi dimensi. Sedangkan negara diciptakan agar ada kesejahteraan, keteraturan dalam hidup bermasyarakat, sosialisasi, mengembangkan serta membangun sarana-sarana penunjang hidup dan kehidupan sesuai dengan kemampuan.

Agama-agama dalam Negara

Menunjuk pada adanya agama-agama dalam satu negara. Artinya, pada satu negara ada banyak agama, namun mereka diberi hak dan kebebasan yang sama untuk melayani pemeluknya, melakukan ibadah, mengembangkan agamanya, dan juga membangun sarana ibadahnya. Di dalamnya termasuk negara tidak mementing-kan, mengutamakan, memperhatikan salah satu agama sambil mengesampingkan yang lain. Akan tetapi, negara memberi kesempatan yang sama kepada agama-agama untuk pelayanan dan kesaksian kepada umatnya serta masyarakat dan bangsa secara luas. Negara dan Agama saling membantu, menolong, dan kerja sama untuk mensejahterahkan masyarakat. Negara menjadi fasilitator dalam kebebasan beragama dan toleransi antar umat beragama. Bahkan ada kesempatan bagi tokoh-tokoh agama untuk menegur pemimpin negara jika mereka melakukan penyimpangan, ketidakjujuran, ketidakadilan, korupsi, kolusi, nepotisme, dan hal-hal lain yang menyakiti rakyat.

Agama Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun