Mohon tunggu...
OPA JAPPY
OPA JAPPY Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Acount Baru http://www.kompasiana.com/opajappy

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hubungan Agama dan Negara

10 Oktober 2012   13:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:59 2386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya, ada salah satu agama atau hanya ada satu agama yang diakui oleh negara, sebagai Agama Negara secara resmi. Agama-agama di luar agama resmi atau agama negara tersebut, tidak diakui keberadaannya. Pada konteks ini, Negara hanya memberikan fasilitas kepada agama tersebut, serta kemudahan-kemudahan tertentu bagi penganutnya. Dan jika ada agama lain dalam negara tersebut, maka akan mengalami penghambatan, larangan, tekanan dan berbagai kesulitan lainnya.

Dalam negara yang menganut dan menjalankan konsep Agama Negara, maka yang terjadi adalah negara tidak memberi hak hidup serta melakukan penghambatan dan penindasan terhadap Agama-agama yang lain dan umatnya. Pemimpin-pemimpin Agama Negara pun tidak perlu terlalu melelahkan diri dengan mengembangkan misi dan visi Agama, karena seluruh rakyat mau tidak mau memeluk Agama Negara. Karena orang menjadi beragama karena memang harus beragama berdasarkan undang-undang dan pengakuan Negara terhadap satu Agama saja.

Negara Agama

Artinya, semua tatanan hidup dan kehidupan dalam negara harus sesuai dengan hukum-hukum atau ajaran-ajaran agama yang diakui negara. Undang-undang dan peraturan negara serta keputusan dan kebijakan negara didasari ajaran-ajaran agama dan teks dan pandangan serta ajaran Kitab Suci. Para pengelola negara atau pemerintah harus tunduk kepada pandangan-pandangan atau ajaran agama jika mau mengambil suatu keputusan atau kebijakan dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam peraturan dan undang-undang, keputusan-keputusan lokal, wilayah, maupun nasional.

Dalam Negara Agama, akan terjadi semacam "pemaksaan" terhadap rakyat agar memeluk Agama Negara. Para penganut agama yang "tidak diakui sebagai agama negara" harus menjadi pemeluk Agama Negara. Hal ini terjadi karena negara tidak mengakui eksistensi agama-agama lain. Dan juga akan terjadi, orang menjadi beragama hanya karena ingin diakui sebagai warga negara, memperoleh kedudukan, jabatan, keuntungan materi, dan lain-lain, bukan karena kesadaran pribadinya serta panggilan Ilahi dan keinginan untuk berhubungan dengan Yang Ilahi.

Bagaimana yang baik?

Sebagai rakyat dan warga negara RI, tentu saja perlu mencermati sampai jauh mana konsep hubungan Agama dan Negara yang ditawarkan dan dituntut oleh sebagian anak bangsa. Sebagai bagian dari bangsa yang besar, tentu ada kerinduan agar terjadi perubahan-perubahan ke arah kemajuan pada semua aspek hidup dan kehidupan.

Dan juga, sebagai anak bangsa yang terlahir di republik ini, harus menyadari bahwa untuk mencapai Indonesia Baru, tidak harus merobah semua tatanan hidup dan kehidupan serta keanekaragamanan agama menjadi satu agama melalui Agama Negara maupun Negara Agama, karena agama telah ada sebelum terbentuknya Negara kesatuan RI. Agama-agama dalam Negara RI merupakan kekayaan dan kekuatan untuk mencapai kebersamaan sebagai bangsa yang besar ke arah kemajuan dalam semua aspek.

Bagi rakyat dan bangsa Indonesia agaknya yang terbaik adalah memahami pandangan agamanya mengenai n e g a r a, serta melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik sesuai dengan pemahaman imannya; dan juga terus menerus berupaya untuk mengembangkan esksistensi Agama-agama dalam Negara, sambil berusaha meniadakan idea-idea serta konsep-konsep Negara Agama dan Agama Negara.

13429422351304005328
13429422351304005328
CIRI-CIRI KOMENTAR SAMPAH
  1. vulgar, porno, seksualitas dan pelecehan seksual
  2. ancaman, benci, kebencian, permusuhan
  3. makian - caci maki seseorang maupun kelompok
  4. sentimen sara, rasis, rasialis, diskriminasi, dan sejenisnya
  5. menyerang individu
  6. melenceng - menyimpang  jauh dari topik yang dibahas
  7. komentar spam, isi komentar yang sama dan berulang-ulang pada/di satu tulisan - artikel - lapak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun