Mohon tunggu...
Janur Wibisono
Janur Wibisono Mohon Tunggu... Konsultan - Sub Profesional Monitoring dan Pelaporan Reklamasi Tambang Otorita IKN

Public Relations, cinematigrapher

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

IKN Ramah Lingkungan, Sekedar Jargon Belaka?

4 November 2024   17:28 Diperbarui: 4 November 2024   17:29 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walaupun dirasa masih kurang solutif, penerapan insinerasi dalam menangani masalah sampah di IKN dapat dibilang cukup efisien. Mengingat, tidak adanya TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) di dalam IKN. Oleh karenanya, insinerasi menjadi alternatif terbaik dalam mengurangi sampah di IKN.

Menurut Otorita IKN, selain TPST, juga tengah dibangun Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) yang bisa dimanfaatkan untuk melayani masyarakat di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP. Namun demikian, persoalan sampah ini diutamakan penyelesaiannya dari sumbernya terlebih dahulu, yakni rumah tangga. Sementara TPS3R diarahkan untuk mulai memperkenalkan green jobs atau lapangan-lapangan kerja baru yang berbasis pada pengelolaan sampah.

Jargon IKN Ramah Lingkungan didasarkan pada lima key performance indicator (KPI), yang pertama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan emisi nol. Kedua, 60 persen sampah IKN harus didaur ulang dengan pola recycle. Ketiga, IoT atau internet of things dimana sistem pengelolaan sampah terkoneksi dengan internet yang dapat diakses oleh penduduk dan dapat interaksi dengan pengelola sampah. Keempat, waste to energy di mana dari sampah akan menghasilkan listrik 150 - 500 KW dan residu yang sifatnya inert berupa residu abu pembakaran atau Fly Ash  and Bottom  Ash ( FABA) akan dibawa ke unit pengurukan residu.

Kelima, hasil pengolahan sampah menjadi energi melalui thermal/panas. Sebagian menjadi energi dan sebagian menjadi Fly Ash and Bottok Ash (FABA) atau abu pembakaran. FABA akan dimanfaatkan untuk produksi industri seperti paving dan batu bata. Kawasan TPST akan dapat dikunjungi masyarakat dan dikelola menjadi pusat pendidikan tentang bagaimana mengolah sampah yang baik.

Tentunya sebagai warga Indonesia kita patut berbangga ketika target IKN dapat terpenuhi; menjadi kota dunia untuk semua, menjadi pendorong bagi peradaban baru di Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. IKN Ramah Lingkungan sangat dinantikan, ketika banyak ketidakmampuan kota-kota di Indonesia dalam mengelola sampahnya. Kebijakan pengelolaan sampah di IKN sedang dalam proses penyusunan. Mari kita tunggu perubahan besar apa yang berani dibuat pemerintah untuk menciptakan IKN Kota Hijau Ramah Lingkungan; nyata atau sekedar jargon belaka?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun