Walaupun dirasa masih kurang solutif, penerapan insinerasi dalam menangani masalah sampah di IKN dapat dibilang cukup efisien. Mengingat, tidak adanya TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) di dalam IKN. Oleh karenanya, insinerasi menjadi alternatif terbaik dalam mengurangi sampah di IKN.
Menurut Otorita IKN, selain TPST, juga tengah dibangun Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) yang bisa dimanfaatkan untuk melayani masyarakat di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP. Namun demikian, persoalan sampah ini diutamakan penyelesaiannya dari sumbernya terlebih dahulu, yakni rumah tangga. Sementara TPS3R diarahkan untuk mulai memperkenalkan green jobs atau lapangan-lapangan kerja baru yang berbasis pada pengelolaan sampah.
Jargon IKN Ramah Lingkungan didasarkan pada lima key performance indicator (KPI), yang pertama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan emisi nol. Kedua, 60 persen sampah IKN harus didaur ulang dengan pola recycle. Ketiga, IoT atau internet of things dimana sistem pengelolaan sampah terkoneksi dengan internet yang dapat diakses oleh penduduk dan dapat interaksi dengan pengelola sampah. Keempat, waste to energy di mana dari sampah akan menghasilkan listrik 150 - 500 KW dan residu yang sifatnya inert berupa residu abu pembakaran atau Fly Ash  and Bottom  Ash ( FABA) akan dibawa ke unit pengurukan residu.
Kelima, hasil pengolahan sampah menjadi energi melalui thermal/panas. Sebagian menjadi energi dan sebagian menjadi Fly Ash and Bottok Ash (FABA) atau abu pembakaran. FABA akan dimanfaatkan untuk produksi industri seperti paving dan batu bata. Kawasan TPST akan dapat dikunjungi masyarakat dan dikelola menjadi pusat pendidikan tentang bagaimana mengolah sampah yang baik.
Tentunya sebagai warga Indonesia kita patut berbangga ketika target IKN dapat terpenuhi; menjadi kota dunia untuk semua, menjadi pendorong bagi peradaban baru di Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. IKN Ramah Lingkungan sangat dinantikan, ketika banyak ketidakmampuan kota-kota di Indonesia dalam mengelola sampahnya. Kebijakan pengelolaan sampah di IKN sedang dalam proses penyusunan. Mari kita tunggu perubahan besar apa yang berani dibuat pemerintah untuk menciptakan IKN Kota Hijau Ramah Lingkungan; nyata atau sekedar jargon belaka?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H