Mohon tunggu...
Janur Musyarrofah
Janur Musyarrofah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota

A stoic to be

Selanjutnya

Tutup

Money

KPS dan Hambatannya dalam Wujudkan Pengembangan Infrastruktur Jalan Tol

17 April 2021   23:02 Diperbarui: 17 April 2021   23:46 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hambatan Pengadaan Jalan Tol

Pengadaan tanah

Masalah utama dalam pengadaan jalan tol ini adalah pembebasan tanah. Adanya anggapan-anggapan masyarakat yang berpikir bahwa proyek pengadaan jalan tol hanyalah sebagai ladang investasi pihak-pihak tertentu semata, membuat masyarakat, dalam hal ini pemilik lahan, meninggikan harga tanahnya. Hal itu juga membutuhkan waktu yang cukup panjang yang mengakibatkan keterlambatan jadwal dan juga mempengaruhi rencana investasi para investor.

Proses lelang

            Karakteristik proyek yang kompleks membuat seringnya dijumpai masalah seperti kurang lengkapnya dokumen tender. Waktu pelaksanaan tender pun menjadi lebih panjang yang berakibat pada penundaan jadwal aktivitas kontruksi. Karena kekurangsiapan pemerintah dalam mengatur hal ini menyebabkan rendahnya minat pihak swasta dalam KPS infrastruktur.

Tarif jalan tol

            Penentuan tarif jalan tol merupakan hal yang paling strategis, mengingat sekitar 95% pendapatan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) berasal dari penerimaan tol. Isu penting yang terkait dengan hal ini adalah penentuan tarif awal, estimasi volume lalu lintas, dan juga mekanisme penyesuaian tarif yang terus ditingkatkan konsistensi dan transparansinya. Peraturan tentang tarif jalan tol ini ada pada PP15/2005 pasal 66 -- 68 tentang tarif awal dan mekasnisme penyesuaian tarif. Namun, penyesuaian tarif ini terkadang tak sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini perlu waktu yang cukup panjang dibandingkan biasanya yang perlu waktu dua tahun saja dan harus melalui perdebatan di DPR.

            Tak hanya itu, penyesuaian tarif dikaitkan dengan persyaratan pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) oleh investor. Namun, pemenuhan SPM ini dapat menjadi kendala jika dipengaruhi oleh kebijakan yang berada di luar kendali BUJT.  Dalam hal ini, investor tak terkendala jika harus memenuhi persyaratan SPM, namun terkadang ada kasus SPM yang tidak tercapai karena karena sebab lain (bukan karena kinerja invetor yang buruk), seperti kerusakan perkerasan jalan akibat overloading). Padahal kerusakan perkerasan jalan akibat overloading ini merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah.

Aspek legal

            Ketersediaan aturan pendukung investasi yang baik menjadi salah satu pertimbangan utama investor untuk berinvestasi pada proyek pemerintah. Di Indonesia sendiri masih terdapat kelemahan terkait penegakan peraturan yang ada, khusunya tentang peraturan yang menjamin ketersediaan lahan bagi investor dan juga peraturan hukum yang menjamin hak investor sendiri.

            Oleh karena itu, perbaikan regulasi, dan pemecahan solusi atas hambatan-hambatan yang ada perlu dilakukan sehingga dapat pemicu pengembangan infrastruktur Indonesia yang lebih baik dan progresif lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun