Mohon tunggu...
Janur Musyarrofah
Janur Musyarrofah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota

A stoic to be

Selanjutnya

Tutup

Money

KPS dan Hambatannya dalam Wujudkan Pengembangan Infrastruktur Jalan Tol

17 April 2021   23:02 Diperbarui: 17 April 2021   23:46 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 Infrastruktur memiliki peranan penting dalam proses pembangunan ekonomi. infrastruktur menjadi instrumen yang memfasilitasi sektor-sektor, khususnya sektor industri, untuk beroperasi secara produktif. Namun, apabila anggaran infrastruktur yang diberikan kecil, maka hal tersebut dapat membuat kualitas dan ketersediaan infrastruktur tertinggal. Rendahnya kualitas dan ketersediaan infrastruktur membuat biaya untuk melakukan kegiatan bisnis menjadi lebih mahal karena suatu pelaku bisnis mengeluarkan biaya lebih untuk transportasi, energi, dan listrik.

Kualitas dan kuantitas infrastruktur yang tersedia di Indonesia yang kurang memadai, kemampuan keungan negara yang terbatas, serta keahlian sektor swasta yang mumpuni untuk pembangunan infrastruktur yang efektif dan efisien, menjadi alasan yang mendasari pemerintah untuk mengajak pihak swasta terlibat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Kerjasama atau kontrak yang melibatkan pemerintah dan swasta inilah yang disebut dengan PPP (Public Private Partnership) atau KPS (Kerjasama Pemerintah-Swasta).

Dalam KPS sendiri, pemerintah diwakili oleh kementerian atau departmen, pemerintah daerah, ataupun BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Sedangkan swasta sendiri mencakup swasta nasional maupun internasional. Dalam hal ini, sektor swasta mengambil peran pemerintah untuk membiayai, mendesain, membangun, dan juga mengoperasika proyek infrastruktur yang sebelumnya menjadi kewajiban pemerintah. Sedangkan peran pemerintah di sini adalah berupa transfer aset, bantuan finansial, pengetahuan lokal, dukungan politik, hingga tanggung jawab sosial. Jadi, peran KPS dapat dikatakan efektif jika pihak-pihak yang terlibat mendapatka manfaat dari pelaksanaanya.

Pada umumnya, adanya KPS ini bermanfaat bagi perekonomian, diantaranya untuk memperbesar mobilisasi kapital privat untuk mendukung kepentingan publik, mendorong lembaga keuangan domestik untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur, mendorong efisiensi pengelolaan pelayanan publik, menjadi alternatif terbatasnya kemampuan keuangan negara, serta berpotensi untuk mendorong deregulasi pengelolaan ekonomi.

 KPS juga memiliki peran dalam peningkatan pembangunan infrastruktur di negara berkembang. Rendahnya pembangunan infrastruktur di negara berkembang yang disebabkan karena adanya ketidakcukupan anggaran, ketidakefisienan pengelolaan, serta lemahnya pemilihan dan perencanaan prioritas proyek infrastruktur, menjadi permasalahan yang umum ditemukan di negara berkembang. Untuk memecahkan permasalahan tersebut, KPS dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan kualitas pembangunan proyek dan pemeliharaan, inovasi yang diciptakan swasta, dan juga peningkatan sumber pembiayaan.

Keterlibatan swasta juga diharapakan dapat meningkatkan kapasitas anggaran melalui pembiayaan infrastruktur. Pelaksanaan KPS ini juga akan meningkatkan proses perbaikan tata kelola, pengambilan keputusan, serta perbaikan regulasi yang terkait dengan pembangunan infrastruktur. Keberhasilan ini dapat meningkatkan kualitas infrastruktur itu sendiri kepada masyarakat.

Pembangunan Jalan Tol

Proyek jalan tol di Indonesia sendiri cukup mendominasi dalam struktur KPS infrastruktur. Proyek KPS infrastruktur yang terkonsentrasi pada pembangunan dan penyediaan jalan tol diharapkan dapat memperlancar lalu lintas, baik orang maupun barang. Semakin lancar lalu lintas orang dan barang maka akan mampu menekan biaya transportasi. Penekanan biaya transportasi inilah yang kemudian dapat berdampak positif terhadap peningkatan daya saing Indonesia. Jadi, pembangunan jalan tol ini mempunyai peran penting sebagai sarana untuk meningkatkan efisiensi distribusi dalam rangka mempercepat pertumbuhn ekonomi.

Tujuan dari dibangunnya jalan tol sendiri diantaranya adalah untuk peningkatan pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi, peningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan, meringankan beban dana pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan, serta memperlancar lalu lintas di suatu daerah.

 Lalu, mengapa pembangunan jalan tol menjadi sektor unggulan dalam perencanaan pembangunan KPS infrastuktur?

Berikut pertimbangan mengapa pembangunan jalan tol menjadi sektor unggulan :

  • Pembangunan infrastruktur Indonesia yang relatif tertinggal jika dibandingkan negara lain.
  • Jalan tol merupakan sektor yang menarik di mata swasta.
  • Pembangunan jalan tol berdampak positif terhadap pengembangan wilayah.

Hambatan Pengadaan Jalan Tol

Pengadaan tanah

Masalah utama dalam pengadaan jalan tol ini adalah pembebasan tanah. Adanya anggapan-anggapan masyarakat yang berpikir bahwa proyek pengadaan jalan tol hanyalah sebagai ladang investasi pihak-pihak tertentu semata, membuat masyarakat, dalam hal ini pemilik lahan, meninggikan harga tanahnya. Hal itu juga membutuhkan waktu yang cukup panjang yang mengakibatkan keterlambatan jadwal dan juga mempengaruhi rencana investasi para investor.

Proses lelang

            Karakteristik proyek yang kompleks membuat seringnya dijumpai masalah seperti kurang lengkapnya dokumen tender. Waktu pelaksanaan tender pun menjadi lebih panjang yang berakibat pada penundaan jadwal aktivitas kontruksi. Karena kekurangsiapan pemerintah dalam mengatur hal ini menyebabkan rendahnya minat pihak swasta dalam KPS infrastruktur.

Tarif jalan tol

            Penentuan tarif jalan tol merupakan hal yang paling strategis, mengingat sekitar 95% pendapatan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) berasal dari penerimaan tol. Isu penting yang terkait dengan hal ini adalah penentuan tarif awal, estimasi volume lalu lintas, dan juga mekanisme penyesuaian tarif yang terus ditingkatkan konsistensi dan transparansinya. Peraturan tentang tarif jalan tol ini ada pada PP15/2005 pasal 66 -- 68 tentang tarif awal dan mekasnisme penyesuaian tarif. Namun, penyesuaian tarif ini terkadang tak sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini perlu waktu yang cukup panjang dibandingkan biasanya yang perlu waktu dua tahun saja dan harus melalui perdebatan di DPR.

            Tak hanya itu, penyesuaian tarif dikaitkan dengan persyaratan pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) oleh investor. Namun, pemenuhan SPM ini dapat menjadi kendala jika dipengaruhi oleh kebijakan yang berada di luar kendali BUJT.  Dalam hal ini, investor tak terkendala jika harus memenuhi persyaratan SPM, namun terkadang ada kasus SPM yang tidak tercapai karena karena sebab lain (bukan karena kinerja invetor yang buruk), seperti kerusakan perkerasan jalan akibat overloading). Padahal kerusakan perkerasan jalan akibat overloading ini merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah.

Aspek legal

            Ketersediaan aturan pendukung investasi yang baik menjadi salah satu pertimbangan utama investor untuk berinvestasi pada proyek pemerintah. Di Indonesia sendiri masih terdapat kelemahan terkait penegakan peraturan yang ada, khusunya tentang peraturan yang menjamin ketersediaan lahan bagi investor dan juga peraturan hukum yang menjamin hak investor sendiri.

            Oleh karena itu, perbaikan regulasi, dan pemecahan solusi atas hambatan-hambatan yang ada perlu dilakukan sehingga dapat pemicu pengembangan infrastruktur Indonesia yang lebih baik dan progresif lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun