Mohon tunggu...
Januar IlhamPangestu
Januar IlhamPangestu Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

BUNGA TANPA DAUN

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sistem Pengendalian Manajemen PT Maspion

24 Juni 2024   23:24 Diperbarui: 24 Juni 2024   23:31 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perseroan memiliki hierarki perencanaan yang sistematis, mulai dari Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJPP), Corporate Strategic Scenario (CSS), dan Rencana Kerja Anggaran Perseroan (RKAP). Untuk setiap tingkat perencanaan tersebut, Dewan Komisaris memiliki tugas untuk mengevaluasi usulan yang disampaikan Direksi, menyetujui usulan rencana strategis, dan memantau implementasi strategi perusahaan.

Dalam rangka pengawasan terhadap proses dan persetujuan perencanaan strategis Perseroan khususnya RJPP dan CSS, Dewan Komisaris melalui Komite Evaluasi Monitoring Perencanaan & Risiko (KEMPR) melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap faktor eksternal dan internal, mengevaluasi risiko-risiko dalam setiap perencanaan strategis, serta melakukan verifikasi terhadap proyeksi finansial di RJPP dan CSS. Adapun dalam pengawasan terhadap proses dan persetujuan RKAP, hal-hal yang menjadi obyek evaluasi antara lain adalah relevansi RKAP dengan perencanaan yang disusun di RJPP dan CSS serta Aspirasi Pemegang Saham Dwiwarna, asumsi-asumsi penyusunan RKAP, proyeksi bisnis dan keuangan, serta belanja modal.

Adapun dalam aspek pemantauan implementasi strategi perusahaan, berdasarkan pemetaan terhadap risiko Perseroan yang diidentifikasi pada saat evaluasi perencanaan, Dewan Komisaris di setiap awal tahun menentukan prioritas pembahasan yang menjadi agenda pengawasan Dewan Komisaris dan Komite pendukung Dewan Komisaris. Sepanjang tahun 2023, beberapa hal yang menjadi concerns Dewan Komisaris diantaranya adalah: perkembangan B2B Enterprise, Digital Business, Modernisasi Network dan Pengelolaan Infrastruktur, Fixed Mobile Convergence, serta Peningkatan Fungsi Manajemen Risiko dan Pengendalian Intern.

2.7 Pelaksanaan dan Pengukuran Kinerja

Salah satu alat ukur yang digunakan untuk menilai kinerja Direksi adalah Key Performance Indicator (KPI) yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, yang menetapkan:

  • Kewajiban penandatanganan Kontrak Manajemen oleh Direksi. Kontrak Manajemen memuat janji atau pernyataan calon anggota Direksi, yaitu apabila diangkat/diangkat kembali menjadi anggota Direksi, berjanji antara lain akan memenuhi segala target yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri, termasuk KPI yang sudah ditetapkan sebelumnya, dan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance.
  • Penilaian kinerja berdasarkan KPI ditetapkan secara kolegial untuk Direktur Utama, dan secara individual untuk masing-masing anggota Direksi.
  • Penetapan lima perspektif dalam penyusunan KPI Direksi secara kolegial, yaitu:
  • Nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia;
  • Inovasi model bisnis;
  • Kepemimpinan teknologi;
  • Peningkatan investasi; dan
  • Pengembangan talenta.

Pencapaian KPI Direksi dihitung secara kolegial dan individual, serta direviu oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan Telkom. Laporan hasil pencapaian KPI kolegial disampaikan pada bagian Penilaian Kinerja Direksi Kolegial di Laporan Tahunan ini.

Seiring dengan komitmen Telkom untuk mengelola aspek ESG dalam rantai nilai bisnisnya, Perseroan telah menetapkan indikator kinerja utama dalam kategori aspek ESG, antara lain:

  • Aspek environmental, terefleksikan dari parameter TJSL effectiveness, dan, ITDRI research effectiveness;
  • Aspek social, terlihat dari parameter total shareholder return dan social impact;
  • Aspek governance, tercermin dari parameter risk marturity index, efektivitas laporan keuangan tahun 2023, dan procurement excellence.

2.8 Pengawasan dan Evaluasi Kinerja

Perkembangan teknologi informasi mengalami kemajuan yang begitu pesat pada saat ini . Kemajuan TI ini menjadikan setiap penggunanya dapat mengakses berbagai data-data dan informasi-informasi yang dibutuhkan dengan mudah dan cepat. Peningkatan peran TI dalam perusahaan yang terjadi saat ini sebenarnya juga diikuti dengan perubahan proses bisnis perusahaan. Pengembangan strategi bisnis selalu dikaitkan dengan pengembangan strategi TI. Salah satu tata kelola IT yang dapat diimplementasikan dalam perusahaan yaitu dengan melakukan evaluasi teknologi informasi atau sistem informasi. Salah satu metode pengelolaan teknologi informasi yang digunakan secara luas adalah IT governance yang terdapat pada COBIT (Control Objectives for Information and Related Technology). Oleh karena itu, penulis ingin melakukan audit terhadap tata kelola teknologi informasi yang sudah berjalan di PT. Maspion. Evaluasi (Audit) bertujuan untuk menilai, memonitor, dan memastikan bahwa sistem informasi perusahaan dapat mengelola integritas data dengan baik dan mampu beroperasi secara efektif sesuai dengan tujuan perusahaan dan tujuan IT perusahaan

Evalusai  pelaksanaan  tata kelola pada PT. Maspion saat ini berada pada level 3 untuk domain  A1.  Tingkat  kematangan  (maturity level)  tata  kelola  yang  dilakukan  di PT.  Maspion adalah  Domain  AI  berada  pada  level  3  (Defiened Process) Dimana proses sudah berkembang, prosedur yang sama dilakukan oleh yang berbeda, belum ada komunikasi  atau  pelatihan  formal  atas  prosedur standard  dan  tanggung  jawab  diserahkan  pada individu,  terdapat  kepercayaan  yang  tinggi  pada kemampuan  individu,  sehingga  kesalahan  sangat mungkin terjadi.

BAB III
Pembahasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun