Haji merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi dambaan setiap Muslim. Namun, kuota yang terbatas membuat sebagian calon jemaah memilih jalur alternatif, seperti haji furoda.Â
Jalur ini dikenal sebagai jalur mandiri di luar kuota pemerintah, yang kuotanya diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi melalui visa mujamalah (undangan khusus).Â
Sayangnya, hingga kini, haji furoda belum memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Akibatnya, pengaturan jalur ini sepenuhnya berada di tangan swasta, yakni agen travel haji dan umrah. Â
Dalam beberapa rilis media, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyoroti persoalan mendasar terkait haji furoda, yaitu ketidakterkontrolan kuota dan pembiayaan.Â
Hal ini terjadi karena absennya aturan yang mengatur jalur ini dalam Undang-Undang Haji. "Dalam undang-undang haji kita memang belum menyebutkan furoda, sekalipun ini swasta tetap saja yang berangkat itu jemaah dari Indonesia. Maka, dalam hal perlindungan, baik keamanan maupun mengenai pembiayaan, tentu pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya," tegas Marwan. Â
Permasalahan ini menggarisbawahi pentingnya peran negara dalam menjamin keamanan, perlindungan, dan kenyamanan para jemaah.Â
Tidak dapat dipungkiri, maraknya kasus penipuan oleh oknum travel haji dan umrah, seperti pemberangkatan yang tidak sesuai jadwal atau bahkan gagal berangkat, telah membuat jalur ini rentan menimbulkan kerugian besar bagi calon jemaah.Â
Hal ini tentu menjadi ironi, mengingat ibadah haji adalah perjalanan suci yang seharusnya memberikan ketenangan batin, bukan beban atau masalah baru. Â
Untuk itu, pemerintah melalui Komisi VIII DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Haji dengan memasukkan pengaturan khusus terkait haji furoda.Â
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengontrol kuota yang selama ini dikelola pihak swasta, tetapi juga menetapkan batas atas biaya haji furoda.Â
Dengan adanya batas atas, diharapkan calon jemaah tidak lagi menjadi korban praktik komersialisasi berlebihan yang memberatkan secara finansial. Â
Selain itu, pengaturan ini juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi warganya. Pemerintah tidak hanya sekadar mengatur teknis keberangkatan, tetapi juga memastikan seluruh aspek perjalanan, mulai dari keamanan, kenyamanan, hingga kelancaran pelaksanaan ibadah haji terjamin dengan baik. Â
Pengaturan ini juga akan memberikan efek positif dalam menjaga nama baik Indonesia di mata internasional. Sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan warganya berangkat ke Tanah Suci dengan cara yang tertib, aman, dan sesuai aturan.Â
Kolaborasi antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi juga perlu diperkuat agar pengelolaan kuota furoda dapat lebih transparan dan akuntabel. Â
Langkah pemerintah ini patut diapresiasi. Namun, perlu digarisbawahi bahwa keberhasilan pengaturan haji furoda tidak hanya bergantung pada revisi undang-undang, tetapi juga pada pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.Â
Pemerintah harus memastikan bahwa agen travel yang menyediakan layanan haji furoda memiliki izin resmi dan memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan. Â
Di sisi lain, masyarakat juga perlu meningkatkan literasi terkait jalur haji furoda. Pemahaman yang baik akan membantu calon jemaah dalam memilih layanan travel yang terpercaya dan terhindar dari potensi penipuan. Sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menciptakan sistem haji furoda yang lebih baik di masa depan. Â
Pada akhirnya, revisi undang-undang yang mencakup pengaturan haji furoda bukan hanya soal legalitas, tetapi juga wujud nyata dari komitmen negara dalam melindungi hak-hak warganya.Â
Ini adalah langkah strategis yang akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi jemaah haji Indonesia, tetapi juga bagi citra bangsa secara keseluruhan.Â
Semoga ikhtiar ini menjadi awal yang baik untuk menghadirkan perjalanan ibadah yang lebih aman, nyaman, dan penuh berkah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI