Haji merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi dambaan setiap Muslim. Namun, kuota yang terbatas membuat sebagian calon jemaah memilih jalur alternatif, seperti haji furoda.Â
Jalur ini dikenal sebagai jalur mandiri di luar kuota pemerintah, yang kuotanya diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi melalui visa mujamalah (undangan khusus).Â
Sayangnya, hingga kini, haji furoda belum memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Akibatnya, pengaturan jalur ini sepenuhnya berada di tangan swasta, yakni agen travel haji dan umrah. Â
Dalam beberapa rilis media, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyoroti persoalan mendasar terkait haji furoda, yaitu ketidakterkontrolan kuota dan pembiayaan.Â
Hal ini terjadi karena absennya aturan yang mengatur jalur ini dalam Undang-Undang Haji. "Dalam undang-undang haji kita memang belum menyebutkan furoda, sekalipun ini swasta tetap saja yang berangkat itu jemaah dari Indonesia. Maka, dalam hal perlindungan, baik keamanan maupun mengenai pembiayaan, tentu pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya," tegas Marwan. Â
Permasalahan ini menggarisbawahi pentingnya peran negara dalam menjamin keamanan, perlindungan, dan kenyamanan para jemaah.Â
Tidak dapat dipungkiri, maraknya kasus penipuan oleh oknum travel haji dan umrah, seperti pemberangkatan yang tidak sesuai jadwal atau bahkan gagal berangkat, telah membuat jalur ini rentan menimbulkan kerugian besar bagi calon jemaah.Â
Hal ini tentu menjadi ironi, mengingat ibadah haji adalah perjalanan suci yang seharusnya memberikan ketenangan batin, bukan beban atau masalah baru. Â
Untuk itu, pemerintah melalui Komisi VIII DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Haji dengan memasukkan pengaturan khusus terkait haji furoda.Â
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengontrol kuota yang selama ini dikelola pihak swasta, tetapi juga menetapkan batas atas biaya haji furoda.Â
Dengan adanya batas atas, diharapkan calon jemaah tidak lagi menjadi korban praktik komersialisasi berlebihan yang memberatkan secara finansial. Â