Mohon tunggu...
Januariansyah Arfaizar
Januariansyah Arfaizar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STAI Yogyakarta - Peneliti PS2PM Yogyakarta - Mahasiswa HES Prodi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII

Bermanfaat dan Memberikan Manfaat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Putusan MK Terhadap UU Cipta Kerja

5 November 2024   10:17 Diperbarui: 5 November 2024   10:20 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung MKRI - Foto Kompas

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan sebagian gugatan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang diajukan oleh Partai Buruh. 

Dalam putusan tersebut, MK mengoreksi 21 pasal, menandakan perhatian serius terhadap isu-isu ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh di Indonesia. 

Langkah ini memberikan harapan baru bagi pekerja yang selama ini merasa hak-haknya tergerus oleh ketentuan-ketentuan UU Cipta Kerja.

Menyoroti Esensi Perubahan Pasal: Hak-Hak Pekerja di Garis Depan

Putusan ini mencakup banyak aspek yang menyentuh langsung kesejahteraan pekerja. Beberapa poin perubahan mengembalikan hak-hak buruh yang dinilai berpotensi dirugikan. 

Salah satunya adalah penegasan bahwa jabatan untuk tenaga kerja asing harus mempertimbangkan prioritas terhadap pekerja lokal. Dengan demikian, pemerintah diharapkan lebih selektif dalam pengelolaan tenaga kerja asing, terutama dalam jabatan-jabatan yang membutuhkan kompetensi tertentu. 

Hal ini penting karena keberadaan tenaga kerja asing yang terlalu banyak berpotensi menurunkan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal yang sebenarnya juga memiliki kapasitas memadai.

Penegasan Hak Dasar dalam Perjanjian Kerja dan Pengupahan

MK juga menegaskan kembali pentingnya perjanjian kerja yang tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia, memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi pekerja dalam memahami isi kontrak mereka. 

Selain itu, perubahan pada pasal 88 terkait pengupahan menggarisbawahi hak pekerja atas penghasilan yang layak. Ini mencakup kemampuan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan, faktor-faktor yang sangat esensial bagi kualitas hidup mereka. 

Putusan ini mengingatkan perusahaan agar tidak hanya memandang buruh sebagai tenaga produktif, tetapi juga sebagai manusia yang memiliki kebutuhan dan hak dasar yang wajib dipenuhi.

Reformasi dalam Pelaksanaan Sistem Pengupahan

Keputusan MK tentang pelibatan dewan pengupahan daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan juga membawa perubahan positif. 

Dengan melibatkan pemerintah daerah, penetapan kebijakan pengupahan dapat lebih memperhatikan dinamika ekonomi daerah yang berbeda-beda. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun