Mohon tunggu...
Januar robiansyah
Januar robiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Pendidikan kaum tertindas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hoaks Kala Pandemi

6 Juli 2021   00:41 Diperbarui: 6 Juli 2021   00:49 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meski jumlahnya tak seberapa dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, akan tetapi kecepatan sebaran hoaks bisa memengaruhi banyak orang dalam sekejap. Apalagi, setiap orang memiliki perbedaan dalam kemampuan untuk memilah dan memilih informasi, serta membedakan mana informasi yang benar dan mana yang menyesatkan.

Ada cukup banyak ragam hoaks mengenai Covid-19. Misalnya, hoaks tentang skenario krisis ekonomi di Indonesia, obat-obatan penangkal virus corona, cara pencegahan virus corona, cara penularan virus corona, pemerintah berikan paket internet gratis, hingga beberapa kepala negara/warga yang melakukan pertaubatan akibat adanya virus ini.

Menurut Menkominfo, tindakan penyebaran informasi yang tidak benar terkait wabah Covid-19 seperti saat ini sangat tidak bertanggung jawab. Sebab, disinformasi itu berpotensi membuat berbagai lapisan masyarakat panik dan takut dalam menghadapi bencana nonalam yang sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai bencana nasional ini.

Sementara berkaitan dengan konten hoaks yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun penyebar informasi yang tidak benar tersebut.

Adapun unsur pidana yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, khususnya Pasal 28. Ada dua perbuatan yang dilarang dalam pasal tersebut.

Pertama, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Kedua, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Bila terbukti memenuhi unsur pelanggaran tersebut, maka seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.Berdasarkan data per 18 April 2020, Kemkominfo yang bekerja sama dengan Polri telah menangkap sebanyak 89 tersangka penyebaran hoaks terkait Covid-19, dengan rincian 14 orang telah ditahan dan 75 orang lainnya masih dalam proses.

Meningkatkan Literasi

Selain menyapu bersih hoaks, pemerintah juga terus mengeluarkan narasi tunggal dan positif untuk disebarkan ke ruang publik dalam rangka meningkatkan literasi masyarakat terhadap informasi terkini terkait Covid-19. Narasi tunggal dan positif tersebut menjadi salah satu upaya lain pemerintah untuk mencegah semakin banyaknya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Maka itu, seluruh pemangku kepentingan dalam negeri untuk gotong royong mengatasi penyebaran Covid-19, mengingat pemerintah tidak akan mampu berbuat maksimal tanpa adanya dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun