"Mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan, perspektif Badan Bank Tanah dan hak masyarakat adat"
Indonesia memiliki kekayaan budaya yang melimpah, termasuk di dalamnya hak atas tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat.Â
Namun, selama bertahun-tahun, hak-hak atas tanah adat kerap kali diabaikan atau tergerus oleh berbagai proyek pembangunan dan kebijakan ekonomi yang kurang berpihak pada masyarakat adat.Â
Dalam konteks ini, kehadiran Badan Bank Tanah menjadi relevan sebagai salah satu instrumen kebijakan yang diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat, termasuk perlindungan terhadap hak tanah adat.
Badan Bank Tanah: Sebuah Pengantar
Badan Bank Tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengelola tanah secara strategis demi kepentingan nasional.Â
Badan Bank Tanah bertujuan menyediakan tanah untuk reforma agraria, pembangunan infrastruktur, perumahan rakyat, investasi, dan penyelenggaraan lainnya yang mendukung pembangunan.
Namun, di balik tujuan mulia ini, tantangan besar muncul ketika berbicara tentang tanah adat.Â
Tanah adat bukan sekadar properti material, melainkan bagian dari identitas kultural masyarakat adat yang menjadi fondasi keberlanjutan sosial dan lingkungan mereka.Â
Oleh karena itu, kebijakan Bank Tanah harus dirancang dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kepemilikan maupun penggerusan hak masyarakat adat atas tanahnya.
Perspektif Kebijakan: Perlindungan Hak Tanah Adat