Mohon tunggu...
Jandris_Sky
Jandris_Sky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kompasianer Terpopuler 2024, Pemerhati Lingkungan.

"Manusia Kerdil Yang Berusaha Mengapai Bintang"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

"Mewujudkan Reforma Agraria Yang Berkeadilan: Perspektif Bank Tanah dan Hak Masyarakat Adat"

21 Januari 2025   12:31 Diperbarui: 21 Januari 2025   12:31 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tanah adat bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga merupakan elemen penting dari ekosistem dan budaya lokal. (sumber foto: Jandris_Sky)

"Mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan, perspektif Badan Bank Tanah dan hak masyarakat adat"

Indonesia memiliki kekayaan budaya yang melimpah, termasuk di dalamnya hak atas tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat. 

Namun, selama bertahun-tahun, hak-hak atas tanah adat kerap kali diabaikan atau tergerus oleh berbagai proyek pembangunan dan kebijakan ekonomi yang kurang berpihak pada masyarakat adat. 

Dalam konteks ini, kehadiran Badan Bank Tanah menjadi relevan sebagai salah satu instrumen kebijakan yang diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat, termasuk perlindungan terhadap hak tanah adat.

Badan Bank Tanah: Sebuah Pengantar

Badan Bank Tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengelola tanah secara strategis demi kepentingan nasional. 

Badan Bank Tanah bertujuan menyediakan tanah untuk reforma agraria, pembangunan infrastruktur, perumahan rakyat, investasi, dan penyelenggaraan lainnya yang mendukung pembangunan.

Kehadiran Badan Bank Tanah sebagai salah satu instrumen kebijakan yang diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat. (sumber foto:Jandris_Sky)
Kehadiran Badan Bank Tanah sebagai salah satu instrumen kebijakan yang diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat. (sumber foto:Jandris_Sky)

Namun, di balik tujuan mulia ini, tantangan besar muncul ketika berbicara tentang tanah adat. 

Tanah adat bukan sekadar properti material, melainkan bagian dari identitas kultural masyarakat adat yang menjadi fondasi keberlanjutan sosial dan lingkungan mereka. 

Oleh karena itu, kebijakan Bank Tanah harus dirancang dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kepemilikan maupun penggerusan hak masyarakat adat atas tanahnya.

Perspektif Kebijakan: Perlindungan Hak Tanah Adat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun