Akibatnya, jumlah karbon dioksida di atmosfer meningkat, yang mempercepat pemanasan global dan perubahan iklim.
Selain dampak ekologis, perdagangan ilegal kayu juga berdampak sosial dan ekonomi.Â
Hutan sering kali menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat lokal, terutama masyarakat adat yang bergantung pada hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari.Â
Ketika hutan ditebang secara ilegal, masyarakat sekitar kehilangan sumber daya yang menjadi bagian dari kehidupan mereka.Â
Kehilangan akses terhadap hutan sering kali memicu konflik sosial, terutama jika melibatkan perusahaan-perusahaan besar yang terlibat dalam praktik penebangan ilegal.Â
Secara ekonomi, kerugian akibat perdagangan kayu ilegal sangat besar, karena negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan izin penebangan yang seharusnya resmi.
Upaya penegakan hukum untuk mengatasi perdagangan ilegal kayu telah dilakukan secara serius oleh pemerintah Indonesia.Â
KLHK melakukan pemantauan hutan secara rutin di seluruh wilayah daratan Indonesia yang luasnya mencapai 187 juta hektar.Â
Pemantauan ini mencakup pengawasan terhadap aktivitas penebangan liar, yang diharapkan dapat mendeteksi dan mencegah perdagangan kayu ilegal sejak dini.Â
Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yaitu sistem yang memastikan bahwa kayu yang diperjualbelikan di pasar internasional telah diverifikasi legalitasnya.Â
SVLK ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga hutan, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing produk kayu Indonesia di pasar internasional.
Selain pengawasan dan penegakan hukum, edukasi dan pelibatan masyarakat juga sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan.Â
Edukasi mengenai dampak negatif penebangan liar bagi lingkungan perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih peduli terhadap keberlanjutan hutan.Â