Data ini menggarisbawahi perlunya upaya berkelanjutan untuk mengedukasi masyarakat tentang risiko dan konsekuensi hukum dari judi online.
Perjudian, menurut hukum Indonesia, adalah kegiatan yang melibatkan pertaruhan uang atau barang berharga lainnya berdasarkan faktor untung-untungan atau nasib.Â
Kegiatan ini mencakup berbagai bentuk seperti taruhan olahraga, permainan kasino, dan lotere, yang semuanya bergantung pada keberuntungan.
Sebaliknya, trading dan investasi memiliki karakteristik yang berbeda. Trading melibatkan pembelian dan penjualan aset finansial seperti saham, mata uang, atau cryptocurrency dengan tujuan memperoleh keuntungan dari fluktuasi harga.Â
Trading memerlukan analisis pasar yang mendalam, strategi yang terukur, dan pengambilan keputusan berdasarkan data serta penelitian yang komprehensif.Â
Meskipun trading tidak bebas dari risiko, keputusan yang diambil bukanlah murni berdasarkan untung-untungan, melainkan informasi dan analisis.
Investasi, baik itu dalam bentuk saham, reksadana, atau properti, bertujuan untuk menanamkan modal dengan harapan memperoleh keuntungan di masa depan.Â
Investasi memerlukan pemahaman terhadap kinerja aset yang diinvestasikan, analisis risiko, serta proyeksi pertumbuhan jangka panjang.Â
Hasil dari investasi lebih ditentukan oleh kinerja pasar dan kondisi ekonomi daripada keberuntungan.
Namun, ada aktivitas yang menyerupai trading tetapi lebih spekulatif, seperti binary options atau trading tanpa analisis mendalam, yang mendekati karakteristik perjudian karena mengandalkan spekulasi daripada strategi yang solid.
Dalam konteks hukum Indonesia, trading dan investasi yang dilakukan secara sah dan berdasarkan analisis yang tepat tidak dianggap sebagai judi.Â