Perjudian, menurut hukum Indonesia, adalah kegiatan yang melibatkan pertaruhan uang atau barang berharga lainnya berdasarkan faktor untung-untungan atau nasib.Â
Jakarta, 22 Juni 2024 -- Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap trading dan investasi online, muncul pertanyaan penting: Apakah kegiatan ini termasuk judi.
Pertanyaan ini penting untuk dipahami mengingat perbedaan mendasar antara ketiga kegiatan tersebut dalam hukum dan praktik.
Berdasarkan data terbaru dari Divisi Humas Polri, terjadi penurunan signifikan dalam kasus judi online di Indonesia pada tahun 2024.
Tercatat sebanyak 792 kasus judi online sepanjang tahun ini, menunjukkan penurunan sebesar 404 kasus dibandingkan dengan 1.196 kasus yang terjadi pada tahun 2023.
Penurunan ini mencerminkan upaya intensif dari pihak berwenang untuk memberantas praktik perjudian online yang marak di Indonesia.Â
Meski demikian, tantangan masih tetap ada, terutama dengan tingginya nilai transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa nilai transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan judi online mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.Â
Angka ini menunjukkan bahwa meskipun jumlah kasus menurun, aktivitas perjudian online masih memiliki dampak ekonomi yang signifikan.
Selain itu, jumlah pemain judi online di Indonesia juga terbilang tinggi. PPATK mencatat ada sekitar 3,2 juta orang yang terlibat dalam aktivitas judi online di seluruh Indonesia pada kuartal pertama tahun ini.Â