Mohon tunggu...
Jandris Slamat Tambatua
Jandris Slamat Tambatua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana MSDM, Pemerhati Lingkungan, Competency Assessor

"Manusia Kerdil Yang Berusaha Mengapai Bintang"

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Sampah Alat Peraga Kampanye Pemilu, Siapa yang Bertanggung Jawab?

27 Februari 2024   21:07 Diperbarui: 27 Februari 2024   21:30 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Selesainya Pemilu 2024, perlu dicermati bahwa alat peraga kampanye, umumnya terbuat dari plastik jenis PVC yang sulit didaur ulang (dok. pribadi)

Spanduk, poster, dan atribut kampanye lainnya kini menjadi limbah yang perlu ditangani dengan bijak.

Seiring berakhirnya kampanye pemilu presiden, wakil presiden, dan legislatif 2024, kita dihadapkan pada masalah serius: sampah alat peraga kampanye yang tersebar di berbagai sudut kota. 

Tas dari bahan APK hasil daur ulang UKM Griya Srikandi Kota Probolinggo (Foto: Katarina for TIMES Indonesia)
Tas dari bahan APK hasil daur ulang UKM Griya Srikandi Kota Probolinggo (Foto: Katarina for TIMES Indonesia)

Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), pada tahun 2023, Indonesia menghasilkan 17,4 juta ton sampah, dan 18,8% di antaranya adalah sampah plastik. 

Dengan selesainya Pemilu 2024, perlu dicermati bahwa alat peraga kampanye, seperti baliho dan spanduk, umumnya terbuat dari plastik jenis PVC yang sulit didaur ulang.

Ke mana seharusnya sampah-sampah ini berakhir? 

Sampah-sampah alat peraga kampanye Pemilu dapat berakhir di berbagai tempat, mulai dari tempat pembuangan sampah umum, sungai, hingga area terbuka yang tidak terkelola. 

Spanduk, poster, dan atribut kampanye lainnya kini menjadi limbah yang perlu ditangani dengan bijak.

Sayangnya, kurangnya penanganan yang tepat dapat menyebabkan sampah tersebut menjadi limbah yang berserakan dan mencemari lingkungan. 

Oleh karena itu, penanganan sampah pasca-Pemilu menjadi kunci untuk mencegah dampak negatifnya terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Tanggung jawab siapa untuk penanganan dan pengelolaannya?

Tanggung jawab penanganan dan pengelolaan sampah alat peraga kampanye seharusnya menjadi perhatian serius bagi para calon dan partai politik. 

Mereka memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung upaya pengelolaan sampah berkelanjutan.

Langkah pertama adalah pemilihan bahan untuk alat peraga kampanye yang ramah lingkungan, mengurangi ketergantungan pada plastik sulit didaur ulang. 

Setelah pemilu berakhir, calon dan partai memiliki tanggung jawab untuk membersihkan dan mengumpulkan alat peraga kampanye yang tidak lagi dibutuhkan.

Selanjutnya, mereka seharusnya bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa sampah kampanye diproses dan didaur ulang dengan benar. 

Sosialisasi kepada tim kampanye dan pendukung juga penting untuk meningkatkan kesadaran akan praktik pengelolaan sampah yang baik.

Sampah-sampah alat peraga kampanye Pemilu yang didaur ulang dapat dijadikan berbagai produk baru. 

Beberapa contoh penggunaan daur ulang sampah kampanye meliputi:

1. Bahan Bangunan Alternatif:

Plastik dari spanduk dan baliho kampanye dapat diolah menjadi bahan bangunan alternatif, seperti ubin atau papan partisi.

2. Tas dan Aksesoris:

Kain dari spanduk dapat diubah menjadi tas belanja atau aksesoris lainnya, mendukung penggunaan bahan yang lebih ramah lingkungan.

3. Produk Kreatif:

Daur ulang spanduk dan poster dapat menghasilkan produk kreatif, seperti dompet, tempat pensil, atau hiasan dinding.

4. Material Pertanian:

Beberapa jenis plastik dapat diubah menjadi material yang bermanfaat untuk pertanian, seperti mulsa atau wadah tanaman.

Melalui inovasi dalam pengolahan dan daur ulang, sampah kampanye Pemilu bisa menjadi sumber bahan yang berguna dan membantu mengurangi beban lingkungan. Inisiatif semacam ini juga menciptakan peluang baru dalam ekonomi berkelanjutan.

Melalui langkah-langkah ini, para calon dan partai dapat memberikan kontribusi positif terhadap keberlanjutan lingkungan, menciptakan kampanye yang lebih ramah lingkungan, dan menunjukkan tanggung jawab sosial mereka setelah Pemilu berakhir.

Keberlanjutan lingkungan menjadi sorotan utama, dan tindakan konkret sangat dibutuhkan. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah merespons permasalahan ini dengan menerbitkan Surat Edaran tentang pengelolaan sampah hasil penyelenggaraan Pemilu 2024. Langkah-langkah ini bertujuan untuk membimbing para calon dan partai politik dalam menangani sampah kampanye secara bertanggung jawab.

Penting untuk mencari solusi berkelanjutan, seperti mengganti bahan plastik dengan opsi ramah lingkungan untuk alat peraga kampanye. Sosialisasi kepada partai politik, calon, dan masyarakat tentang pentingnya pengurangan sampah dan praktik daur ulang juga menjadi langkah kunci.

Dengan kerjasama antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan masyarakat, kita dapat menciptakan penanganan sampah alat peraga kampanye yang efektif dan berkelanjutan. 

Hanya dengan langkah-langkah nyata inilah kita bisa melibatkan semua pihak untuk menjaga keindahan dan kebersihan lingkungan setelah riuhnya kampanye pemilu berlalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun