Mohon tunggu...
Jandris Slamat Tambatua
Jandris Slamat Tambatua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana MSDM, Pemerhati Lingkungan, Competency Assessor

"Manusia Kerdil Yang Berusaha Mengapai Bintang"

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Hukum dan Lingkungan: Indonesia Menuju SDGS

4 November 2023   10:00 Diperbarui: 4 November 2023   10:02 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dalam upaya untuk menjaga ketahanan lingkungan dan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGS) di Indonesia, peran hukum nasional memegang peranan sentral".


Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan kekayaan alam yang luar biasa, memiliki tantangan yang tak terhingga dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGS) yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, peran hukum nasional menjadi kunci penting dalam menjaga ketahanan lingkungan di Indonesia.

1. Pengaturan Hukum Lingkungan.

Hukum nasional Indonesia memiliki peraturan-peraturan yang secara khusus mengatur isu-isu lingkungan. Hal ini mencakup Undang-Undang Lingkungan Hidup tahun 2009 dan berbagai peraturan turunannya. 

Hukum ini memberikan kerangka kerja yang jelas dalam upaya melindungi alam dan sumber daya alam yang ada. Dalam kerangka SDGS, regulasi ini mendukung upaya pemerintah untuk mencapai Tujuan 13 (tindakan terhadap perubahan iklim) dan Tujuan 15 (pelestarian ekosistem daratan dan air).

2. Penegakan Hukum.

Hukum nasional juga memiliki peran penting dalam penegakan hukum lingkungan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran terhadap lingkungan adalah kunci untuk mewujudkan ketahanan lingkungan. 

Hal ini melibatkan penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal seperti illegal logging, penangkapan ikan ilegal, dan pencemaran lingkungan. Melalui penegakan hukum yang kuat, Indonesia dapat memastikan bahwa sumber daya alamnya dipergunakan secara berkelanjutan.

3. Partisipasi Masyarakat.

Selain peraturan hukum yang ada, peran masyarakat sangat penting dalam mewujudkan ketahanan lingkungan. Hukum nasional Indonesia memberikan ruang untuk partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan. 

Melalui partisipasi aktif masyarakat dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaporan pelanggaran lingkungan, Indonesia dapat memastikan bahwa kebijakan lingkungan yang diambil mendapat dukungan dari berbagai pihak.

4. Kepatuhan Terhadap Kewajiban Internasional.

Indonesia sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa juga memiliki kewajiban untuk mematuhi perjanjian internasional terkait lingkungan. 

Ini termasuk Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim yang mengharuskan Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Hukum nasional harus mendukung upaya mematuhi kewajiban internasional ini, sejalan dengan Tujuan 13 SDGS.

5. Inovasi Hukum.

Untuk mencapai Tujuan 9 SDGS yang berkaitan dengan inovasi dan industri, hukum nasional juga harus mendukung inovasi dalam teknologi dan praktik-praktik berkelanjutan. 

Ini bisa mencakup insentif hukum untuk pengembangan energi terbarukan, teknologi ramah lingkungan, dan praktik produksi yang berkelanjutan.

Peran hukum nasional di Indonesia dalam mewujudkan ketahanan lingkungan sangat krusial dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGS).

Dengan pengaturan hukum yang kuat, penegakan hukum yang tegas, partisipasi masyarakat, ketaatan terhadap kewajiban internasional, dan dukungan terhadap inovasi berkelanjutan, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. 

Upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat penting untuk mencapai tujuan ini demi masa depan yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun