4. Kepatuhan Terhadap Kewajiban Internasional.
Indonesia sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa juga memiliki kewajiban untuk mematuhi perjanjian internasional terkait lingkungan.Â
Ini termasuk Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim yang mengharuskan Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Hukum nasional harus mendukung upaya mematuhi kewajiban internasional ini, sejalan dengan Tujuan 13 SDGS.
5. Inovasi Hukum.
Untuk mencapai Tujuan 9 SDGS yang berkaitan dengan inovasi dan industri, hukum nasional juga harus mendukung inovasi dalam teknologi dan praktik-praktik berkelanjutan.Â
Ini bisa mencakup insentif hukum untuk pengembangan energi terbarukan, teknologi ramah lingkungan, dan praktik produksi yang berkelanjutan.
Peran hukum nasional di Indonesia dalam mewujudkan ketahanan lingkungan sangat krusial dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGS).
Dengan pengaturan hukum yang kuat, penegakan hukum yang tegas, partisipasi masyarakat, ketaatan terhadap kewajiban internasional, dan dukungan terhadap inovasi berkelanjutan, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.Â
Upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat penting untuk mencapai tujuan ini demi masa depan yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H