Mohon tunggu...
Jandris Slamat Tambatua
Jandris Slamat Tambatua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana MSDM, Pemerhati Lingkungan, Competency Assessor

"Manusia Kerdil Yang Berusaha Mengapai Bintang"

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Hukum dan Lingkungan: Indonesia Menuju SDGS

4 November 2023   10:00 Diperbarui: 4 November 2023   10:02 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dalam penegakan hukum dari praktik-praktik ilegal (Dok. Pribadi)

4. Kepatuhan Terhadap Kewajiban Internasional.

Indonesia sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa juga memiliki kewajiban untuk mematuhi perjanjian internasional terkait lingkungan. 

Ini termasuk Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim yang mengharuskan Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Hukum nasional harus mendukung upaya mematuhi kewajiban internasional ini, sejalan dengan Tujuan 13 SDGS.

5. Inovasi Hukum.

Untuk mencapai Tujuan 9 SDGS yang berkaitan dengan inovasi dan industri, hukum nasional juga harus mendukung inovasi dalam teknologi dan praktik-praktik berkelanjutan. 

Ini bisa mencakup insentif hukum untuk pengembangan energi terbarukan, teknologi ramah lingkungan, dan praktik produksi yang berkelanjutan.

Peran hukum nasional di Indonesia dalam mewujudkan ketahanan lingkungan sangat krusial dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGS).

Dengan pengaturan hukum yang kuat, penegakan hukum yang tegas, partisipasi masyarakat, ketaatan terhadap kewajiban internasional, dan dukungan terhadap inovasi berkelanjutan, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. 

Upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat penting untuk mencapai tujuan ini demi masa depan yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun